Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menghitung Ulang Usulan Skema Biaya Haji 2023 agar Proporsional

27 Januari 2023   11:05 Diperbarui: 27 Januari 2023   13:59 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Para jemaah mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (dari AP via VOA INDONESIA)

Kenaikan yang sangat signifikan tersebut diusulkan oleh Menteri Agama yang menyatakan agar subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari nilai manfaat dana haji dikurangi dan sisa biayanya ditanggung oleh para jamaah.

Bila usulan itu disetujui, maka kenaikan biaya haji tahun ini melonjak 73,43 persen dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,9 juta. 

Kabar tersebut tentu langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak, calon jemaah haji, serta di kalangan masyarakat hingga warganet. 

Dari pantauan melalui media sosial, banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan lonjakan kenaikan biaya haji 2023 yang terlalu tinggi.

Tak sedikit pula curhat mengenai nasib orang tua maupun anggota keluarganya yang terpaksa harus kembali mengurungkan kesempatannya untuk berhaji.

Bila kenaikan biaya haji 2023 ini memang disetujui atau diberlakukan sesuai usulan dengan biaya sebesar Rp 69 juta tentu calon jemaah harus mengumpulkan dana kembali.

Mengumpulkan dana yang hampir 2 kali lipat dari biaya haji tahun lalu tentu dirasa akan cukup memberatkan bagi para calon jamaah di saat kondisi ekonomi saat ini yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi.

Yang dikhawatirkan adalah bagi calon jamaah yang sudah berusia lanjut tidak bisa melunasi biaya naik haji sedangkan ia sudah terlebih dahulu dipanggil oleh Allah SWT ke hadirat-Nya.

Untuk masalah kenaikan harga sebenarnya masih bisa diusahakan oleh calon jamaah asalkan mereka dapat segera memenuhi panggilan Allah ini.

Hanya saja hendaknya pemerintah menghitung kembali besaran kenaikan biaya haji yang harus ditanggung sendiri oleh setiap jamaah.

Kemenag harus mempertimbangkan kondisi ekonomi ummat

Sebagaimana yang disampaikan tadi bahwasanya kondisi ekonomi masih dalam masa pemulihan pasca pandemi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun