a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)Â hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sungguh agak mengenaskan dan benar-benar seperti pekerja robot sebagaimana yang diterangkan oleh rekan Kompasianer terdahulu.
Salah satu yang jelas tampak adalah sistem 6 hari kerja dan hanya 1 hari libur dalam masa seminggu kerja.
Selama ini beliau biasa memperoleh libur selama 2 hari --- sebenarnya tidak genap 2 hari --- dalam seminggu.
Libur dua hari kerja tersebut ia peroleh setelah melakukan dinas/shift malam selama 2 hari berturut-turut.
Dua hari libur tersebut dimulai pada hari kedua dinas malam --- pulang pagi di hari kedua tersebut --- hingga hari berikutnya.
Dua hari yang dimaksud tersebut selama ini digunakan beliau untuk beristirahat dan pemulihan tenaga dan kondisi jiwa-raga pasca aktivitas begadang akibat dinas malam yang sungguh sangat melelahkan.
Namun, beberapa waktu yang lalu rumah sakit tempat beliau bekerja telah memberlakukan libur hanya 1 hari dalam seminggu kerja sebagaimana yang diterangkan dalam Perppu Cipta Kerja.
Itu artinya setelah 2 hari secara berturut-turut bertugas di malam hari, lalu di hari kedua dinas malam dan pulang pada pagi harinya, hanya dapat digunakan untuk tidur dan beristirahat seharian.
Sedangkan di hari berikutnya beliau sudah mendapatkan jadwal untuk masuk kerja kembali.