Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Risiko Perppu Cipta Kerja bagi Tenaga Kesehatan

5 Januari 2023   20:34 Diperbarui: 9 Januari 2023   09:12 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua orang tenaga kesehatan beristirahat sejenak saat menunggu pasien. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI via Kompas.com)

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sungguh agak mengenaskan dan benar-benar seperti pekerja robot sebagaimana yang diterangkan oleh rekan Kompasianer terdahulu.

Salah satu yang jelas tampak adalah sistem 6 hari kerja dan hanya 1 hari libur dalam masa seminggu kerja.

Selama ini beliau biasa memperoleh libur selama 2 hari --- sebenarnya tidak genap 2 hari --- dalam seminggu.

Libur dua hari kerja tersebut ia peroleh setelah melakukan dinas/shift malam selama 2 hari berturut-turut.

Dua hari libur tersebut dimulai pada hari kedua dinas malam --- pulang pagi di hari kedua tersebut --- hingga hari berikutnya.

Dua hari yang dimaksud tersebut selama ini digunakan beliau untuk beristirahat dan pemulihan tenaga dan kondisi jiwa-raga pasca aktivitas begadang akibat dinas malam yang sungguh sangat melelahkan.

Namun, beberapa waktu yang lalu rumah sakit tempat beliau bekerja telah memberlakukan libur hanya 1 hari dalam seminggu kerja sebagaimana yang diterangkan dalam Perppu Cipta Kerja.

Itu artinya setelah 2 hari secara berturut-turut bertugas di malam hari, lalu di hari kedua dinas malam dan pulang pada pagi harinya, hanya dapat digunakan untuk tidur dan beristirahat seharian.

Sedangkan di hari berikutnya beliau sudah mendapatkan jadwal untuk masuk kerja kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun