Biasanya gejala tersebut seringkali ditunjukkan oleh siswa di kelas tinggi atau siswa kelas 4,5 dan 6.
Sebuah hal yang perlu ditelaah lebih lanjut adalah terkait rekomendasi materi pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud tentang materi tentang akil balik atau pubertas yang diajarkan untuk siswa Kelas 4 SD pada Kurikulum Merdeka.
Walaupun kami selaku guru menganggap bahwa materi tersebut ada baiknya untuk disampaikan kepada siswa Kelas 4 karena biasanya sudah ada di antara mereka yang mengalami pubertas.Â
Namun di sisi lain tentu materi tersebut akan memberikan rangsangan kepada siswa untuk berpikir atau menciptakan imajinasi tentang tanda-tanda pubertas sesuai materi tentang itu diajarkan kepada mereka.
Ketika guru menemukan siswa yang sudah pacaran maka mereka harus dibimbing dan diarahkan ke arah yang baik. Guru dapat memberikan pencerahan kepada siswa tersebut bahwa yang mereka butuhkan saat ini adalah belajar dengan giat untuk menggapai cita-cita dan meraih kesuksesan di masa depan.
Sekolah perlu merancang berbagai aktivitas yang bermanfaat bagi siswa agar mereka dapat memaksimalkan waktunya untuk belajar di sekolah dan mengulang-ulang pelajaran ketika berada di rumah.
Kepada guru dan pihak sekolah bila perlu ikut turun ke lapangan untuk mengecek apa yang dilakukan oleh siswa-siswi di luar jam pelajaran sekolah.
Seperti yang kami sampaikan di atas tadi terkait anak SMA yang pacaran dan bermesraan di taman kota yang jaraknya sangat dekat dengan lokasi sekolah. Maka guru dari sekolah yang dimaksud bisa melakukan sidak di ke taman kota sepulang sekolah untuk memantau tindak-tanduk siswanya agar mereka selalu terhindar dari perbuatan yang dapat mencermarkan reputasi sekolah.
Perlunya dukungan dari masyarakat untuk mengawasi ABG yang berpacaran di luar batas kewajaran
Tidak hanya orang tua guru, guru dan pihak sekolah yang senantiasa memantau tindakan para remaja yang sudah mulai pacaran ini. Akan tetapi dari pihak masyarakat tentu juga sangat dibutuhkan guna melakukan pengawasan secara bijak.
Tidak ada salahnya jika masyarakat hendak menegur ABG yang pacaran dan bermesraan di tempat umum jika dianggap itu sudah melampaui batas dan melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Namun masyarakat juga perlu melakukannya dengan cara yang bijak dan manusiawi agar remaja yang bersangkutan dapat memakluminya dengan baik serta memberikan dorongan kepada dirinya agar lebih sadar terhadap aturan yang berlaku di masyarakat.
Pemerintah daerah melalui dinas yang menangani masalah pertamanan perlu melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindakan mesum di area publik dengan cara memasang papan informasi atau baliho.Â