Dengan adanya kenaikan cukai rokok, mampukah menurunkan konsumsi rokok bagi masyarakat atau para perokok aktif?
Sebagaimana yang diberitakan kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.
Disamping itu, kenaikan tarif cukai ini juga berlaku pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Pada rokok elektrik kenaikan tarif cukainya akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Dengan adanya kenaikan cukai rokok ini seharusnya dapat berdampak kepada perokok untuk mengendalikan hasratnya untuk merokok.
Jika dikaji secara cermat, dengan semakin mahalnya harga rokok dapat mempengaruhi intensitas maupun kuantitas baik terhadap jumlah rokok yang dibeli maupun jumlah perokok itu sendiri.
Kebiasaan merokok memang sangat sulit untuk ditinggalkan oleh para perokok aktif. Inilah salah satu kebiasaan masyarakat yang susah untuk dirubah atau dikendalikan jika tanpa adanya kesadaran dari individu tersebut.Â
Namun belakangan sudah ada keinginan para perokok aktif untuk mulai meninggalkan kebiasaan buruknya tersebut. Sehingga dengan adanya kenaikan bea cukai rokok ini, ada beberapa hal yang akan mempengaruhi pola kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.
Kenaikan cukai rokok seharusnya menumbuhkan kesadaran dan pengendalian diri agar tidak merokok
Merokok seakan-akan sudah menjadi salah satu budaya masyarakat Indonesia sejak dulu hingga kini.Â
Tidak bisa kita pungkiri bahwa mungkin satu atau dua anggota keluarga kita ada yang merokok. Apakah itu bapak kita sendiri, abang kita, suami, dan lain sebagainya.
Regenerasi para perokok ini terbilang masih cukup masif terjadi di kalangan masyarakat. Karena bagi sebagian orang menganggap bahwa merokok bukanlah sebagai sebuah aib atau kesalahan fatal.Â
Oleh sebab itulah maka kita melihat orang bisa dengan luwes atau leluasa untuk merokok di mana pun, kapan pun dan dalam kondisi apapun. Bahkan dengan santainya mereka merokok di ruang publik dengan seenaknya tanpa beban sosial sedikit pun.