Dengan memegang prinsip bank syariah yang landasannya untuk beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.Â
Implementasi dan penerapan prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.
Prinsip syariah tersebut berpedoman kepada konsep syariat yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas) - sumber.
Sesungguhnya telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama, ahli fikih dan Islamic banker yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba, yang mana itu adalah sesuatu yang diharamkan.
Mengingat alasan relevan yang meyakinkan kita semua adalah tentang keadilan distribusi karena pengharaman riba dimaksudkan untuk mencegah akumulasi kekayaan pada segelintir orang.
Sejalan dengan penjabaran diatas tadi bahwa bunga bank hanya akan dinikmati manfaatnya oleh mereka yang kaya yang punya banyak uang di bank.
Tentu akan ada rasa kurang adil yang dirasakan sesama nasabah terutama oleh nasabah dengan saldo minimalis.
Tentang harta itu jangan hanya "beredar di antara orang-orang kaya" sebagaimana telah diterangkan dalam surah dan ayat dalam kitab suci Al-Quran.
Dengan adanya kebijakan bunga tabungan nol persen dari bank konvensional, maka dipersilahkan dengan senang hati bagi para nasabah untuk berpindah ke bank syariah.
Sebagaimana yang telah penulis lakukan jauh-jauh hari.
Semoga dengan begitu akan timbul rasa tenang, damai dan keikhlasan dalam diri nasabah untuk menghimpun dana di bank syariah, guna mewujudkan keberkahan dalam hidup dan kehidupan yang fana ini.