Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Urgensi Mewujudkan Sekolah Inklusi bagi ABK untuk Kesetaraan Pendidikan Indonesia

20 September 2022   05:02 Diperbarui: 24 September 2022   08:00 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa saja ABK? Kategori ABK banyak macamnya.

Misalnya anak CIBI (cerdas istimewa bakat istimewa). Anak CIBI yang memiliki IQ di atas rata-rata juga kategori ABK. Mereka harus mendapatkan perlakukan yang sama dengan anak normal bahkan harus lebih. 

Ada juga anak kita yang IQ-nya di bawah rata-rata. Inilah yang banyak kita temui di mana anak-anak ini memiliki hambatan-hambatan dalam menghadapi proses pembelajaran.

Agar kita tidak lagi memandang sepele keberadaan ABK ini maka mari coba kita telisik dua orang mantan presiden RI. 

Mungkin kita banyak yang tidak menyadari padahal dua orang mantan presiden RI juga seorang yang berkebutuhan khusus.

Yakni Bapak Ir. Habibie yang merupakan seorang CIBI karena memiliki IQ di atas rata-rata. Selain itu juga Bapak K.H. Abdurrahman Wahid atau biasa dipanggil Gus Dur juga berkebutuhan khusus yakni memiliki keterbatasan dalam hal penglihatan.

Begitu pula dengan para siswa yang berada di kelas. Bahwa mereka itu kondisinya sangat beragam. Tak semuanya normal, ada juga yang ABK.

Apa itu Pendidikan Inklusif? 

Yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaran pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Jadi pada pendidikan inklusif itu semua peserta didik mendapat hak yang sama dengan anak-anak normal untuk mengikuti pendidikan dan pembelajaran di dalam kelas yang sama pada sekolah reguler.

Dengan adanya penunjukan satu sekolah negeri sebagai sekolah inklusi di setiap kecamatan maka ABK tidak lagi harus kesulitan menempuh sekolah khusus yang jaraknya sangat jauh dari rumahnya. 

Walaupun sekolah-sekolah yang ada saat ini belum memperoleh SK sebagai sekolah inklusi, namun sejatinya sekolah sudah inklusi dengan sendirinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun