Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menelisik Pentingnya Pemberian 40 Hari Cuti Melahirkan bagi Suami

23 Juni 2022   15:01 Diperbarui: 7 Oktober 2022   15:19 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RUU KIA memberikan hak bagi suami  mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari. (Sumber: Instagram/@hitocaesar via Kompas.tv)

Sebuah kodrat yang ditakdirkan bagi para perempuan di muka bumi ini. sebuah keajaiban yang sungguh luar biasa.

Sedangkan dalam menjalani proses persalinan ini membutuhkan daya kekuatan yang sangat besar. Kekuatan itu berasal baik dari dalam diri si ibu maupun dari sisi eksternal yakni suami yang tanggap dan peduli.

Menjadi suami siaga disaat situasi yang sangat menegangkan tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh para suami.

Suami yang kelelahan efek begadang mengurusi bayi pasca istri melahirkan (Dokumentasi pribadi)
Suami yang kelelahan efek begadang mengurusi bayi pasca istri melahirkan (Dokumentasi pribadi)

Disamping itu, pemberian masa cuti melahirkan selama 40 hari bagi suami tidak hanya sebatas dimanfaatkan pada saat proses menemani istri melahirkan. 

Namun, sisa hari yang tersisa di masa cuti tersebut akan dimanfaatkan bagi para suami guna mengurusi hajat hidup istri dan bayi yang baru dilahirkan.

Jika selama ini pemberian masa cuti bagi suami yang menemani istri melahirkan hanya selama dua hari dirasa sangat terbatas dan tak layak.

Dua hari tersebut hanya cukup untuk menemani istri di hari persalinan dan sehari setelahnya untuk pemulihan kondisi fisik sang istri.

Padahal lebih dari sekedar pemulihan kondisi fisik. Proses pemulihan kondisi kesehatan mental dan psikis istri pasca melahirkan merupakan suatu hal yang tak terbantahkan.

Jika suami hanya memperoleh cuti selama dua hari lalu kemudian langsung masuk kerja. Kondisi itu tetap juga akan mempengaruhi kinerja dan konsentrasi suami di tempat kerja.

Baik baik suami yang baru pertama kali mendapati momen istri melahirkan maupun bagi suami yang sudah beberapa kali mendapatkan kesempatan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun