Sebuah kodrat yang ditakdirkan bagi para perempuan di muka bumi ini. sebuah keajaiban yang sungguh luar biasa.
Sedangkan dalam menjalani proses persalinan ini membutuhkan daya kekuatan yang sangat besar. Kekuatan itu berasal baik dari dalam diri si ibu maupun dari sisi eksternal yakni suami yang tanggap dan peduli.
Menjadi suami siaga disaat situasi yang sangat menegangkan tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh para suami.
Disamping itu, pemberian masa cuti melahirkan selama 40 hari bagi suami tidak hanya sebatas dimanfaatkan pada saat proses menemani istri melahirkan.Â
Namun, sisa hari yang tersisa di masa cuti tersebut akan dimanfaatkan bagi para suami guna mengurusi hajat hidup istri dan bayi yang baru dilahirkan.
Jika selama ini pemberian masa cuti bagi suami yang menemani istri melahirkan hanya selama dua hari dirasa sangat terbatas dan tak layak.
Dua hari tersebut hanya cukup untuk menemani istri di hari persalinan dan sehari setelahnya untuk pemulihan kondisi fisik sang istri.
Padahal lebih dari sekedar pemulihan kondisi fisik. Proses pemulihan kondisi kesehatan mental dan psikis istri pasca melahirkan merupakan suatu hal yang tak terbantahkan.
Jika suami hanya memperoleh cuti selama dua hari lalu kemudian langsung masuk kerja. Kondisi itu tetap juga akan mempengaruhi kinerja dan konsentrasi suami di tempat kerja.
Baik baik suami yang baru pertama kali mendapati momen istri melahirkan maupun bagi suami yang sudah beberapa kali mendapatkan kesempatan itu.