Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ada 4 Analisis bagi Perusahaan Terkait RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

23 Juni 2022   09:00 Diperbarui: 25 Juni 2022   20:09 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehamilan juga merupakan salah satu jenis stres fisik. Oleh karena itu, seorang ibu bekerja memerlukan cuti melahirkan. Sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan 6 bulan lamanya. Foto: Shutterstock/Natalia Deriabina via Kompas.com

Saat ini, DPR tengah menggodok dan menyiapkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan disahkan nantinya menjadi sebuah undang-undang (UU).

Dalam draf RUU KIA ini disebutkan bahwa bagi ibu yang akan melahirkan akan diberi masa cuti selama 6 bulan lamanya. 

Bersamaan dengan masa cuti untuk ibu melahirkan, ayah atau suaminya juga akan diberi masa cuti selama 40 hari untuk menemani sang istri saat pra dan pasca persalinan ini.

Jika RUU KIA ini nanti sempat disahkan dan bisa menjadi sebuah undang-undang maka kita patut mengapresiasi kinerjanya.

Undang-undang kesejahteraan ibu dan anak ini memang sudah sangat dinanti-nantikan oleh masayarakat khususnya para pekerja terutama karyawati atau wanita yang berkarir.

Walaupun ada sedikit pro dan kontra, namun kami menilai aturan ini demi kebaikan semua pihak.

Mengapa kami katakan seperti itu? Karena sebenarnya antara pekerja dan perusahaan sama-sama saling membutuhkan atau simbiosis mutualisme.

Pekerja membutuhkan perusahaan sebagai wadah mencari penghasilan. sedangkan perusahaan membutuhkan pekerja untuk keberlangsungan perusahaannya.

Antara perusahaan dan pekerja sejatinya berpegangan pada asas saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain. seharusnya seperti itu.

Pemberian masa cuti melahirkan selama 6 bulan bukan sekedar basa-basi dan sensasi. memang itulah yang dibutuhkan bagi seorang wanita yang telah bekerja memforsir tenaga, pikiran dan segenap daya dan upayanya demi perusahaan yang telah dijalankan selama ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun