Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Penting Simak Ini Sebelum Melamar Formasi ASN

30 Mei 2022   22:47 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:06 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setidaknya mengabdi dulu dengan sepenuh hati, gaji adalah sebagai bentuk penghargaan negara atas kerja kerasa dan kerja cerdas yang dilakukan oleh para ASN dalam melayani masyarakat dan negara tercinta, Indonesia.

Terkait besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan kualifikasi pendidikan terakhir dan masa kerja. Nominal gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.

Sedangkan untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, dimana golongan terendah yakni golongan IIIa berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta.

Disamping gaji pokok, para PNS juga menerima berbagai tunjangan. Jika diakumulasikan totalnya lumayan besar dan kami rasa cukup untuk memenuhi kebutuhan. Ingat ya, memenuhi kebutuhan bukan "keinginan".

Jangan main-main dan cari sensasi ikut rekrutmen CPNS (Kompas.com/Diskominfo Jember)
Jangan main-main dan cari sensasi ikut rekrutmen CPNS (Kompas.com/Diskominfo Jember)

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus

Terkait sanksi atas pengunduran diri CPNS yang telah dinyatakan lulus termuat dalam Pasal 54 ayat 2 PermenPANRB Nomor 27 tahun 2021 dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP (Nomor Induk Pegawai) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni di-blacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, sanksi berupa denda uang juga akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri. Besaran denda terbagi menjadi tiga yakni :

  • Mengundurkan diri setelah lulus tes : didenda Rp 25 juta
  • Mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS : didenda Rp 50 juta
  • Mengundurkan diri setelah mengikuti Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) : didenda Rp 100 juta.

Menurut hemat kami, PermenPANRB diatas perlu diamandemen atau diperbaharui. Terutama pada bagian sanksi yang diberikan yakni di-blacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. Seharusnya di-blacklist seumur hidup.

Mengapa kami menyarankan untuk di-blacklist saja seumur hidupnya? Untuk apalagi pemerintah berharap kepada orang-orang seperti itu yang rela mengundurkan diri karena alasan klasik. Itu berarti tugas negara bukanlah prioritasnya.

Sehingga dikhawatirkan kedepannya bisa saja mereka yang pernah mengundurkan diri, lalu pada dua periode setelah melamar lagi dikhawatirkan bisa saja kembali mengundurkan diri di kemudian hari dengan alasan lain lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun