Langkah pencabutan HET minyak goreng kemasan jelas tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru akan menguntungkan pengusaha.
Agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan yang tertuang di kertas semata.
Tapi faktanya, kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng yang terjadi di pasaran dan dapur warga. Dan itu terus terjadi saban tahun selagi asap dari dapur warga masih mengepul.
Seperti yang pernah diulas oleh rekan Kompasianer yang berargumen bahwa budaya memasak di Indonesia saat ini sudah dikudeta oleh budaya memasak dengan minyak goreng.
Berbagai produk olahan makanan saat ini yang dijajakan oleh pedagang memang kebanyakan telah dimasak terlebih dahulu dengan minyak goreng.
Sebut saja berbagai jenis gorengan yang menjadi kegemaran warga saat ini dari segala lapisan. Gorengan seolah-oleh menjadi sebuah mahakarya kuliner yang menjangkau semua kalangan.
Untuk urusan rumah tangga, menu masakan yang seringkali disajikan oleh para emak-emak adalah masakan yang dimasak menggunakan minyak goreng. Ayam goreng, ikan goreng, terong goreng, telur goreng, dan menu lainnya yang telah terkontaminasi minyak goreng.
Bahkan dari perjalanan mudik lebaran kemarin pun untuk urusan oleh-oleh, kita lebih memilih produk olahan berupa makanan yang telah dogoreng.
Terutama bagi para pemudik yang melakukan perjalanan ke Sumatera Barat. Ketika balik ke perantauan biasanya akan membawa oleh-oleh beragam kerupuk.
Oleh-oleh khas Sumatera Barat berupa kerupuk ini terkenal dengan sebutan "sanjai". Mulai dari yang rasanya pedas balado, asin-asih gurih, hingga yang manis pun ada. Kerupuk sanjai ini merupakan oleh-oleh favorit pemudik maupun para wisatawan yang berkunjung.