Mohon tunggu...
M Akbar Ershando Dwi Putra
M Akbar Ershando Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Pekerjaan Sosial

Mahasiswa Program Studi Pekerjaan Sosial yang tertarik di bidang praktek makro dan isu sosial lingkungan serta tergabung di Askara Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menelusuri Bencana Abrasi Pantai di Kabupaten Jepara: Dalam Sudut Pandang Pekerja Sosial

13 Januari 2025   15:30 Diperbarui: 13 Januari 2025   15:34 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pantai di Kabupaten Jepara/Dokumentasi pribadi

Jepara merupakan kabupaten yang terletak di ujung utara Pulau Jawa. Sepanjang 72km wilayah kabupaten ini merupakan pesisir pantai. Di balik luasnya pesisir pantai di Kabupaten Jepara terdapat bahaya besar berupa abrasi yang mengancam. Pesisir pantai menjadi tempat tinggal serta tempat mencari penghidupan masyarakat Kabupaten Jepara yang mana ini bisa menjadi kerentanan. Bahaya dan kerentanan yang ada tersebut apabila bertemu akan menjadi bencana.

Hampir tiap tahun luasan daratan Kabupaten Jepara berkurang setidaknya kurang lebih 2km dikarenakan abrasi yang terjadi. Puncaknya pada tahun 2021 sebanyak 82,5km daratan Kabupaten Jepara digerus habis oleh air laut. Bencana abrasi yang terjadi tiap tahun ini bukan hanya dipengaruhi oleh faktor alam, tetapi juga faktor manusia. Pemanfaatan daerah pesisir pantai, penambangan pasir laut, dan berbagai hal yang dilakukan oleh manusia membuat ekosistem serta kondisi laut menjadi rusak sehingga terjadi bencana abrasi.

Bencana abrasi pantai di Kabupaten Jepara ini merupakan bencana rutin yang pola waktu dan gejalanya dapat dianalisis. Kacamata analisis pekerja sosial membagi 3 tahapan kondisi bencana yakni pra/sebelum bencana, saat bencana, dan pasca/setelah bencana. Selain itu, pekerja sosial juga memandang bahwa dalam situasi bencana tidak hanya fisik dan struktural yang harus ditangani tetapi manusia dan non-strukturalnya ikut untuk ditangani.

Dalam kasus bencana abrasi pantai di Kabupaten Jepara, pada kondisi pra bencana pekerja sosial dalam melakukan berbagai upaya diantaranya:

1. Pencegahan

Pekerja sosial di sini dapat memberikan dukungan psikososial dan edukasi mengenai relokasi/pemindahan kawasan tinggal dikarenakan daerah tersebut secara kondisi merupakan daerah rawan abrasi. Relokasi yang dilakukan bisa dengan relokasi sebagian sehingga risiko bencana yang terjadi bisa berkurang. Dalam hal ini pekerja sosial berperan sebagai educator.

2. Mitigasi

Mitigasi yang dapat dilakukan dan menjadi ruang lingkup pekerja sosial merupakan mitigasi non struktural. Mitigasi yang dapat dilakukan dalam situasi bencana abrasi di Kabupaten Jepara yaitu dengan memberikan dukungan psikososial/edukasi berupa peningkatan kapasitas dan penyadaran kepada warga yang ada di sana mengenai bahaya abrasi serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat keputusan atau peraturan. Dalam hal ini, pekerja sosial dapat berperan sebagai educator, fasilitator, dan advokat.

3. Kesiapsiagaan

Setelah melakukan mitigasi, langkah selanjutnya yaitu kesiapsiagaan. Kesiapsiagaan merupakan kegiatan pengorganisasian untuk mengatasi bencana. Di sini pekerja sosial dapat berperan menjadi fasilitator dan enabler. Pengorganisasian dilakukan dengan melihat organisasi lokal atau masyarakat lokal menjadi TKM (Tim Kerja Masyarakat). Dalam bencana abrasi ini, pengorganisasian dapat dilakukan dengan melibatkan karang taruna, tagana, organisasi pecinta alam setempat. Pengorganisasian ini bertujuan supaya TKM yang dibentuk mampu menangani bencana mulai dari pengurangan risiko hingga saat terjadinya bencana.

4. Peringatan Dini

Peringatan dini dilakukan untuk memberikan peringatan dini sebelum bencana terjadi. Peringatan dini sifatnya menjangkau masyarakat, resmi, tegas, dan tidak membingungkan. Pekerja sosial di sini berperan sebagai enabler atau penghubung antar pemilik wewenang pemberi peringatan yaitu pemerintah atau aparat setempat dengan peneliti atau pengamat kondisi pantai. Peringatan dini ini dilakukan ketika ada tanda-tanda atau memasuki musim yang mana merupakan pola terjadinya abrasi.

Selanjutnya pada kondisi saat bencana, pekerja sosial dapat melakukan berbagai upaya yaitu:

1. Tanggap Darurat

Pada tahap ini, pekerja sosial berperan sebagai fasilitator dan enabler. Upaya yang dilakukan pada tahap ini yaitu pencarian, pertolongan, dan evakuasi. Dalam bencana abrasi, pencarian dilakukan ketika abrasi terjadi secara besar yang dimana bisa menghanyutkan permukiman yang mungkin terdapat penghuni yang ikut terbawa abrasi. Pertolongan dilakukan untuk warga yang kehidupan dan penghidupannya terdampak. Evakuasi dilakukan untuk masyarakat yang kehidupannya terdampak. Dalam tahap ini, pekerja sosial juga bisa memberikan dukungan psikososial berupa penenangan awal kepada korban bencana.

2. Bantuan Darurat

Pekerja sosial berperan sebagai fasilitator, enabler, dan advokat dalam tahap bantuan darurat. Pekerja sosial memastikan hak yang dimiliki oleh korban bencana dapat terpenuhi dan menghubungkan dengan pihak-pihak terkait dalam pengadaan bantuan. Bantuan darurat yang ada harus sesuai standar (Sphere Project). Isi dari Sphere Project tersebut yaitu Pakaian Tidur, Pakaian Olahraga, Alat Ibadah, Seragam, Pakaian Keseharian; Beras 400gram sehari, air minum 3,5 liter; papan/tempat tinggal 3,5 meter; air bersih 12-20 liter dan sanitasi; kesehatan; kebutuhan dukungan psikosial; dan kebutuhan seks.

3. Pemulihan

Pada tahap ini pekerja sosial berperan sebagai konselor. Upaya-upaya dukungan psikososial dapat dilakukan oleh pekerja sosial. Tentunya dengan kehilangan rumahnya banyak masyarakat yang membutuhkan pemulihan kondisi psikososialnya.

Setelah kondisi pra dan saat bencana, pada tahap akhir yakni pasca bencana pekerja sosial juga dapat melakukan berbagai upaya yaitu:

1. Rehabilitasi

Dalam upaya rehabilitasi, pekerja sosial berperan melakukan dukungan psikososial atau konselor serta enabler. Rehabilitasi dilakukan terhadap manusia dan aset vital dengan memanfaatkan hal yang ada sehingga dapat berfungsi normal terlebih dahulu. Dalam bencana abrasi ini, rehabilitasi yang dilakukan yaitu ke infrastruktur jalan dan jembatan, serta tanggul sementara.

2. Rekonstruksi

Rekonstruksi merupakan upaya perbaikan secara maksimal yang sifatnya pemulihan jangka panjang. Yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial di sini adalah sebagai fasilitator, enabler, dan advokat. Langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan mengadakan Rencana PB (Penanggulangan Bencana). Langkah ini merupakan upaya untuk menangani terjadinya bencana di waktu yang akan datang. Melihat dari gambaran kondisi geografis Kabupaten Jepara serta pola bencana abrasi yang terjadi dari tahun ke tahun, diperlukan adanya rencana PB ini. Dalam rencana PB ini dapat melibatkan BPBD, BNPB, Tagana, Dinas Sosial, Pekerja Sosial, PMI, Tenaga Medis, Rumah Sakit, Pemerintah, Polisi dan TNI.

Dalam upaya pasca bencana yang telah dilakukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penanganan Kerusakan Pantai Jepara tahun 2024. Kerangka ini mencakup mulai dari sebaran lokasi yang berpotensi, pendekatan dan metodologi, pihak yang terlibat, dan rancangan anggaran biaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun