Dalam upaya rehabilitasi, pekerja sosial berperan melakukan dukungan psikososial atau konselor serta enabler. Rehabilitasi dilakukan terhadap manusia dan aset vital dengan memanfaatkan hal yang ada sehingga dapat berfungsi normal terlebih dahulu. Dalam bencana abrasi ini, rehabilitasi yang dilakukan yaitu ke infrastruktur jalan dan jembatan, serta tanggul sementara.
2. Rekonstruksi
Rekonstruksi merupakan upaya perbaikan secara maksimal yang sifatnya pemulihan jangka panjang. Yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial di sini adalah sebagai fasilitator, enabler, dan advokat. Langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan mengadakan Rencana PB (Penanggulangan Bencana). Langkah ini merupakan upaya untuk menangani terjadinya bencana di waktu yang akan datang. Melihat dari gambaran kondisi geografis Kabupaten Jepara serta pola bencana abrasi yang terjadi dari tahun ke tahun, diperlukan adanya rencana PB ini. Dalam rencana PB ini dapat melibatkan BPBD, BNPB, Tagana, Dinas Sosial, Pekerja Sosial, PMI, Tenaga Medis, Rumah Sakit, Pemerintah, Polisi dan TNI.
Dalam upaya pasca bencana yang telah dilakukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penanganan Kerusakan Pantai Jepara tahun 2024. Kerangka ini mencakup mulai dari sebaran lokasi yang berpotensi, pendekatan dan metodologi, pihak yang terlibat, dan rancangan anggaran biaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H