Beberapa hal-hal yang baru dari UU No. 36 tahun 2014 :
Bab I. Ketentuan Umum :
1.Pasal 1 ayat 2
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Catatan :
Ada istilah asisten tenaga kesehatan, yaitu yang pendidikannya dibawah jenjang D3. Artinya tamatan SMF tidak dikategorikan lagi sebagai tenaga kefarmasian (tenaga teknis kefarmasian) seperti yang dinyatakan pada PP 51 2009 pasal 33, tetapi sebagai asisten tenaga kefarmasian.
2.Pasal 1 ayat 6
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Catatan :
Jadi uji kompetensi kedepan dilakukan di perguruan tinggi farmasi.
3.Pasal 1 ayat 7 dan 8
Ayat 7 : Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.
Ayat 8 : Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Catatan :
Jadi ada dua istilah sertifkat yaitu sertifikat kompetensi dan sertifkat profesi.
Berbeda dalam PP 51 tahun 2009 pasal 37 dan permenkes 889 tahun 2011, istilah yang dikenal adalah sertifikat kompetensi profesi. Sekarang terpisah, ada sertifikat kompetensi dan ada sertifikat profesi.
Hal ini mengadopsi UU No. 12 tentang pendidikan tinggi :
Pasal 43:
Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 :
Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
4.Pasal 1 ayat 15
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Catatan :
Jadi nantinya ada lembaga yang menaungi seluruh tenaga kesehatan. Pengumpulan tenaga kesehatan dalam satu lembaga menunjukkan adanya kesetaraan diantara tenaga-tenaga kesehatan.
5.Pasal 1 ayat 17
Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
Catatan:
Jadi kedepan akan ada organisasi yang dibentuk oleh IAI yang berbentuk kolegium. Dalam bayangan saya kolegium ini seperti himpunan seminat seperti Hisfarsi, Hisfarma, Hisfarin, Hisfardis, Himastra, dan Hiaskos.
Bab III : Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan
1.Pasal 11
Tenaga kesehatan terdiri dari :
-Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis)
-Tenaga psikologis klinis
-Tenaga keperawatan
-Tenaga kebidanan
-Tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian)
-Tenaga kesehatan masyarakat
-Tenaga kesehatan lingkungan
-Tenaga gizi
-Tenaga keterapian fisik
-Tenaga keteknisian medis
-Tenaga teknik biomedika
-Tenaga kesehatan tradisional (terdiri dari tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan)
-Tenaga kesehatan lain
Catatan:
-Pada bagian penjelasan pasal 11 ini, tenaga teknis kefarmasian adalah meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.
Kita bisa melihat perbedaannya dengan PP 51 tahun 2009 :
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Dalam UU ini tenaga menengah farmasi/asisten apoteker tidak lagi dimasukkan ke tenaga teknis kefarmasian. Tetapi, sebagai asisten tenaga kefarmasian.
-Berbeda dengan PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, praktisi tradisional belum dimasukkan ke dalam kelompok tenaga kesehatan. Tetapi dengan undang-undang ini mereka telah dimasukkan sebagai tenaga kesehatan. Bagaimana klasifikasi dan persyaratannya belum terlalu jelas, tetapi dalam bagian penjelasan untuk pasal ini dikatakan bahwa Tenaga kesehatan tradisional yang termasuk ke dalam Tenaga Kesehatan adalah yang telah memiliki body of knowledge, pendidikan formal yang setara minimum Diploma Tiga dan bekerja di bidang kesehatan tradisional.
Bab IV : Perencanaan, Pengadaan, dan Pendayagunaan
1.Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.
Catatan :
Artinya kebutuhan apoteker di puskesmas wajib dipenuhi oleh pemerintah.
2.Pasal 21
Ayat 1 : Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
Catatan :
Sebelumnya, mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan profesi secara otomatis mendapatkan sertifikat kompetensi profesi (PP 51/2009 pasal 36 dan permenkes 889 tahun 2011), tetapi saat ini, sebelum lulus, mereka terlebih dahulu harus mengikuti ujian kompetensi nasional (CBT/computer based test) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Jadi, ujian kompetensi nasional adalah exit exam bagi mahasiswa. Jika belum lulus, maka mahasiswa tersebut masih menjadi tanggung jawab perguruan tinggi sampai mereka bisa lulus.
Hal inipun berlaku bagi tenaga teknis kefarmasian lulusan D3 farmasi (vokasi). Sebelumnya mereka tidak perlu mengikuti ujian kompetensi.
Ayat 2: Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Catatan:
Jadi untuk farmasi, yang menyelenggarakan ujian kompetensi adalah perguruan tinggi farmasi yang bekerja sama dengan organisasi profesi (IAI) atau LPUK (Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi)
Sebelumnya, termasuk SKPA, yang mengadakan adalah organisasi profesi yang bekerjasama dengan perguruan tinggi. Saat ini adalah sebaliknya. Perguruan tinggi farmasi yang bekerja sama dengan organisasi profesi (IAI)
Ayat 5: Mahasiswa pendidikan vokasi memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
Ayat 6: Mahasiswa pendidikan profesi memperoleh sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
Catatan :
a.Sertifikat profesi menurut aturan ini diterbitkan oleh perguruan tinggi, tidak seperti lagi saat ini yang diterbitkan oleh IAI.
b.Saya pernah bercakap dengan pak Nurul Falah mengenai sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi yang dicantumkan dalam UU pendidikan no 12 tahun 2012. Menurut beliau sertifikat profesi diberikan setelah apoteker selesai ujian apoteker dan sertifikat kompetensi diberikan setelah selesai ujian kompetensi apoteker. Jadi ada dua sertifikat yang akan diperoleh oleh apoteker yang lulus.
Tetapi jika kita melihat ayat 5 dan ayat 6 pemahamannya tidak seperti itu karena ternyata istilah sertifikat kompetensi diberikan untuk tenaga teknis kefarmasian dan istilah sertifikat profesi diberikan untuk apoteker.
Lalu bagaimana dengan sarjana farmasi yang juga masuk dalam tenaga teknis kefarmasian (PP 51 2009 pasal 33), sertifikat apa yang mereka dapatkan ?. Pendidikan sarjana farmasi bukan pendidikan vokasi dan bukanpula pendidikan profesi tetapi merupakan pendidikan akademik.
3.Pasal 23
Ayat (2) Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;
b. pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
c.penugasan khusus. (penempatan dokter pascainternsip, residen senior, pascapendidikan spesialis dengan ikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya)
Catatan : ini memungkinkan apoteker di puskesmas diangkat dengan mekanisme PTT (pegawai tidak tetap)
Ayat (3): Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.
4.Pasal 26
Ayat 2 : Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bab V. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
1.Pasal 34
Ayat 1 : Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat, dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Ayat 2 : Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
2.Pasal 35 : Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
3.Pasal 36 :
Ayat 1 : Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Ayat 2 : Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki tugas:
a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan;
b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan; dan
c. membina dan mengawasi konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Ayat 3 : Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Catatan :
Dalam jangka dua tahun kedepan akan dibentuk Konsil tenaga kefarmasian (waktu untuk pelaksanaan UU ini). Konsil ini yang akan mewakili tenaga kefarmasian dalam konsil tenaga kesehatan. Saat ini yang bertindak sebagai konsil dibidang farmasi adalah komite farmasi nasional (KFN) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
4.Pasal 37 ayat 2 :
Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan memiliki tugas:
a. melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan;
b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
c. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;
d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
e. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.
Catatan :
Dari pasal 37 ini kita melihat akan ada perluasan fungsi dari konsil kefarmasian yang ada saat ini (KFN). KFN sebelumnya hanya memiliki 3 tugas (pada permenkes 889 2011 pasal 26), yaitu :
a. sertifikasi dan registrasi;
b. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
Tetapi dalam UU ini konsil kefarmasian juga akan memilki tugas menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kefarmasian (tugas ini sebelumnya adalah tugas dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia/APTFI) dan menyusun Standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan (tugas ini sebelumnya adalah tugas dari IAI). Konsil ini juga akan berfungsi sebagai lembaga penegakan disiplin praktek kefarmasian oleh tenaga kefarmasian (saat ini fungsinya dipegang oleh Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia/MEDAI).
Selain itu fungsi KFN juga akan berkurang yang tadinya berfungsi sebagai lembaga sertifikasi dan registrasi kedepan hanya sebagai lembaga registrasi.
5.Pasal 38 :
Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Tenaga Kesehatan;
b. menerbitkan atau mencabut STR;
c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan;
d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kesehatan; dan
e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
Catatan :
Tugas MEDAI (majelis etik dan disiplin apoteker Indonesia) sudah masuk dalam tugas konsil kefarmasian. Selain itu, Konsil kefarmasian akan memiliki wewenang rekomendasi pendirian atau penutupan perguruan tinggi farmasi.
Bayangan saya konsil ini adalah lembaga terkuat dalam dunia kefarmasian karena mengatur pendidikan dan praktek kefarmasian.
6.Pasal 40 :
Ayat 1 : Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan pimpinan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Ayat 2: Keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. Organisasi Profesi;
d. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;
e. asosiasi institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan
g. tokoh masyarakat.
Catatan :
Keanggotaan konsil kefarmasian nantinya komposisinya akan berbeda dengan keanggotaan KFN yang ada saat ini. KFN terdiri dari (permenkes 889/2011 pasal 27) :
a. Kementerian Kesehatan 2 (dua) orang;
b. Badan Pengawas Obat dan Makanan 1 (satu) orang;
c. Organisasi profesi 3 (tiga) orang;
d. Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian 1 (satu) orang;
e. Perhimpunan dari Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia 1 (satu) orang; dan
f. Kementerian Pendidikan Nasional 1 (satu) orang.
Pada konsil kefarmasian akan bertambah unsur dari kolegium tenaga kefarmasian. Seperti penjelasan saya sebelumnya, kolegium kefarmasian akan seperti himpunan seminat. Apakah nantinya himpunan seminat akan secara otomatis berubah menjadi kologium, yah terganung IAI yang memiliki kewenangan membentuk kolegium ini.
Pasal 1 ayat 17 :
Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
Jika himpunan seminat sama dengan kolegium, berarti akan ada anggota himpunan-himpunan seminat di dalam konsil kefarmasian.
Kemudian anggota konsil kefarmasian juga akan ada yang berasal dari asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada PP 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 11 dijelaskan bahwa :
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
Artinya kedepan akan ada anggota Konsil kefarmasian yang berasal dari ASAPIN, asosiasi rumah sakit, asosiasi puskesmas, asosiasi toko obat dan organisasi yang sejenis.
Selain itu, anggota Konsil kefarmasian juga akan ada yang berasal dari anggota masyarakat. Dalam bagian penjelasan dikatakan bahwa Tokoh Masyarakat adalah Yang dimaksud tokoh masyarakat adalah setiap orang yang mempunyai reputasi dan kepedulian terhadap kesehatan
Yang berkurang dari keanggotaan KFN yang ada sekarang adalah :
Dalam Konsil kefarmasian tidak akan ada lagi anggota yang berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Kecuali perwakilan organisasi profesi diartikan sebagai perwakilan yang berasal dari IAI dan PAFI.
Bab VI : Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
1.Pasal 44 :
Syarat STR :
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Catatan :
Jadi, untuk tenaga teknis kefarmasian yang menyelesaikan pendidikan vokasi memiliki sertifikat kompetensi sedangkan untuk apoteker (pendidikan profesi) memiliki sertifikat profesi.
Bagaimana dengan sarjana farmasi ?. PP 51 tahun 2009 memasukkan sebagai tenaga teknis kefarmasian. Tetapi dalam undang-undang ini tidak mengakomodasi sarjana farmasi. Sarjana farmasi tidak akan bisa mendapatkan STR karena tidak memilki sertifikat. Sarjana Farmasi bukan pendidikan vokasi dan bukan pula pendidikan profesi. Jadi tidak berhak atas sertifikat kompetensi ataupun sertifikat profesi. Selain itu, selesai pendidikan sarjana farmasi, mereka tidak mengucapkan sumpah/janji, karena sarjana farmasi bukan profesi.
Pada PP 51 tahun 2009 memungkinkan sarjana farmasi untuk mendapatkan STRTTK (pasal 47 ayat 1) karena persyaratannya hanyalah rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja. Tetapi dengan undang-undang ini mereka sepertinya tidak diakomodasi lagi untuk mendapatkan surat tanda registrasi. Yang artinya merekapun tidak akan bisa memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
2.Pasal 46 : perizinan (SIP)
SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
Syarat SIP :
a. STR yang masih berlaku;
b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
c. tempat praktik
Syarat Rekomendasi Organisasi Profesi untuk Apoteker yang tadinya hanya tercantum dalam PP 51 2009 pasal 55 kini diperkuat dengan adanya UU tenaga kesehatan ini.
SIP ini hanya berlaku untuk satu tempat (senada dengan PP 51 2009)
3.Pasal 47:
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik
Jadi program papanisasi apoteker tidak hanya sekedar rekomendasi IAI tetapi merupakan amanat Undang-Undang.
4.Pasal 49 ayat 1 : Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan.
Pada PP 51 2009 penegakan disiplin ini hanya dijelaskan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku tetapi dalam undang-undang ini penegakan disiplin menjadi tugas dariKonsil kefarmasian. Oleh karena itu, MEDAI IAI harus betul-betul bisa memberikan batasan antara peran dan kewenangannya dengan KFN. Jangan sampai ada tumpang tindih dan rebutan peran. Ataukah MEDAI akan berubah kembali menjadi komisi etik saja seperti pada kepengurusan IAI sebelumnya tanpa mengatur disiplin ?.
Ayat 2 : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.
Hal yang menarik disini adalah salah satu sanksi yang bisa didapatkan jika melakukan pelanggaran disiplin adalah di’sekolah’kan lagi diperguruan tinggi.
Bab VII: Organisasi Profesi
1.Pasal 50 :Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
Catatan :
Sepertinya kedepan MEDAI memang harus kembali seperti sebelumnya hannya mengatur masalah etika tidak mengatur masalah disiplin.
2.Pasal 51 :
(1)Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiap Organisasi Profesi dapat membentuk Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2)Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi.
(3)Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi.
Pasal 51 ini menegaskan bahwa yang dimaksud kolegium dalam bidang farmasi akan berupa himpunan seminat.
Bab IX : Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
1. Pasal 59 :
(1) Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.
Catatan :
Nah, kedepan jika ada RS yang menolak pasien dikarenakan masalah biaya yang tidak ada dimuka maka RS itu (tenaga kesehatan didalamnya) melanggar undang-undang.
2. Pasal 63
(1) Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Catatan :
Yang menarik disini tenaga kesehatan dapat melakukan pekerjaan diluar kewenangannya, seperti apa penjelasannya, kita tunggu peraturan menterinya. Tetapi, kemungkinan seperti dokter menyerahkan obat pada daerah terpencil, perawat melakukan tindakan invasif didaerah terpencil, bidan menangani kelahiran tidak normal, dsbg. Apoteker mendiagnosa bagaimana? .
3.Pasal 56 :
(2) Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.
(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;
b. pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
c. pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan
d. tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Catatan :
Apoteker bisa memberikan pelimpahan tanggung jawab kepada tenaga teknis kefarmasian sesuai kompetensinya.
Bab XII : Pembinaan dan Pengawasan
1.Pasal 80
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
Catatan :
Hal ini senada dengan PP 51 tahun 2009 pasal 58 :
Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta Organisasi Profesi membina dan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian.
Saya teringat kasus BPOM Makassar yang keberatan karena Dinkes kota Makassar mengajak PC IAI Makassar untuk mengunjungi apotek-apotek. Keberatan ini pula langsung disampaikan oleh kepala balai saat beliau membawakan materi di pelantikan pengurus PD IAI Sul Sel. Beliau mengatakan akan memproses pihak-pihak yang melanggar wewenang dari POM. Menurut saya, dengan melihat pasal 80 dalam uu ini dan pasal 58 dalam pp 51 2009, tidaklah keliru jika Dinkes mengajak IAI mengunjungi apotek untuk melakukan pengawasan. Harusnya antara Dinkes, IAI, dan BPOM ada sinergi dalam hal ini. Kepala Balai sendiri dalam materinya mengatakan bahwa yang diawasi POM itu produknya(obat dan makanan). Sehingga yang mengawasi apotekernya adalah tugas Dinkes dan IAI. Jadi, tidak ada tumpang tindih sebenarnya dan tidak ada pelanggaran kewenangan. Mohon diluruskan jika saya keliru.
Bab XIV : Ketentuan Pidana
Dalam Undang-undang ini, ada pelanggaran yang tterkena penjara dan ada yang terkena denda.
BAB XV : Ketentuan Peralihan
1.Pasal 87
(1) Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2.Pasal 89
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
3.Pasal 93
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Catatan :
Umur KFN tersisa dua tahun lagi.
Penutup dari saya:
1.Saya merekomndasikan TS semua untuk langsung membaca undang-undangnya karena hanya sebagian yang saya kutip disini dan saya komentari karena saya anggap penting.
2.Semua yang saya tulis disini hanya berdasar pengetahuan saya yang terbatas.
3.Saya bukan ahli hukum dan tidak pernah belajar hukum secara formal.
4.Jika ada kekeliruan mohon diluruskan
UU No. 36 Tahun 2014 bisa diunduh disini
Makassar, Desember 2014
Hormat saya,
Muh. Akbar Bahar
Bidang organisasi PD IAI Sul Sel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H