Ayat 2 : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.
Hal yang menarik disini adalah salah satu sanksi yang bisa didapatkan jika melakukan pelanggaran disiplin adalah di’sekolah’kan lagi diperguruan tinggi.
Bab VII: Organisasi Profesi
1.Pasal 50 :Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
Catatan :
Sepertinya kedepan MEDAI memang harus kembali seperti sebelumnya hannya mengatur masalah etika tidak mengatur masalah disiplin.
2.Pasal 51 :
(1)Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiap Organisasi Profesi dapat membentuk Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2)Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi.
(3)Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi.
Pasal 51 ini menegaskan bahwa yang dimaksud kolegium dalam bidang farmasi akan berupa himpunan seminat.
Bab IX : Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
1. Pasal 59 :
(1) Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.
Catatan :
Nah, kedepan jika ada RS yang menolak pasien dikarenakan masalah biaya yang tidak ada dimuka maka RS itu (tenaga kesehatan didalamnya) melanggar undang-undang.
2. Pasal 63
(1) Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.