Mohon tunggu...
Akbar Bahar
Akbar Bahar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aku disini, masih terus berdiri pada cita-cita yang sama..takkan mundur walau selangkah hanya karena kehilangan sebagian..selama jiwa ini masih ada kutakkan pernah akan menyerah...inilah ikrarku...(ock_ggh)\r\non twitter : @kbarbahar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Telaah Undang-Undang Tenaga Kesehatan dari Sudut Pandang Kefarmasian

17 Desember 2014   18:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:07 11009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.

4.Pasal 1 ayat 15

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Catatan :

Jadi nantinya ada lembaga yang menaungi seluruh tenaga kesehatan. Pengumpulan tenaga kesehatan dalam satu lembaga menunjukkan adanya kesetaraan diantara tenaga-tenaga kesehatan.

5.Pasal 1 ayat 17

Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.

Catatan:

Jadi kedepan akan ada organisasi yang dibentuk oleh IAI yang berbentuk kolegium. Dalam bayangan saya kolegium ini seperti himpunan seminat seperti Hisfarsi, Hisfarma, Hisfarin, Hisfardis, Himastra, dan Hiaskos.

Bab III : Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan

1.Pasal 11

Tenaga kesehatan terdiri dari :

-Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis)

-Tenaga psikologis klinis

-Tenaga keperawatan

-Tenaga kebidanan

-Tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian)

-Tenaga kesehatan masyarakat

-Tenaga kesehatan lingkungan

-Tenaga gizi

-Tenaga keterapian fisik

-Tenaga keteknisian medis

-Tenaga teknik biomedika

-Tenaga kesehatan tradisional (terdiri dari tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan)

-Tenaga kesehatan lain

Catatan:

-Pada bagian penjelasan pasal 11 ini, tenaga teknis kefarmasian adalah meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.

Kita bisa melihat perbedaannya dengan PP 51 tahun 2009 :

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Dalam UU ini tenaga menengah farmasi/asisten apoteker tidak lagi dimasukkan ke tenaga teknis kefarmasian. Tetapi, sebagai asisten tenaga kefarmasian.

-Berbeda dengan PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, praktisi tradisional belum dimasukkan ke dalam kelompok tenaga kesehatan. Tetapi dengan undang-undang ini mereka telah dimasukkan sebagai tenaga kesehatan. Bagaimana klasifikasi dan persyaratannya belum terlalu jelas, tetapi dalam bagian penjelasan untuk pasal ini dikatakan bahwa Tenaga kesehatan tradisional yang termasuk ke dalam Tenaga Kesehatan adalah yang telah memiliki body of knowledge, pendidikan formal yang setara minimum Diploma Tiga dan bekerja di bidang kesehatan tradisional.

Bab IV : Perencanaan, Pengadaan, dan Pendayagunaan

1.Pasal 13

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.

Catatan :

Artinya kebutuhan apoteker di puskesmas wajib dipenuhi oleh pemerintah.

2.Pasal 21

Ayat 1 : Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

Catatan :

Sebelumnya, mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan profesi secara otomatis mendapatkan sertifikat kompetensi profesi (PP 51/2009 pasal 36 dan permenkes 889 tahun 2011), tetapi saat ini, sebelum lulus, mereka terlebih dahulu harus mengikuti ujian kompetensi nasional (CBT/computer based test) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Jadi, ujian kompetensi nasional adalah exit exam bagi mahasiswa. Jika belum lulus, maka mahasiswa tersebut masih menjadi tanggung jawab perguruan tinggi sampai mereka bisa lulus.

Hal inipun berlaku bagi tenaga teknis kefarmasian lulusan D3 farmasi (vokasi). Sebelumnya mereka tidak perlu mengikuti ujian kompetensi.

Ayat 2: Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Catatan:

Jadi untuk farmasi, yang menyelenggarakan ujian kompetensi adalah perguruan tinggi farmasi yang bekerja sama dengan organisasi profesi (IAI) atau LPUK (Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi)

Sebelumnya, termasuk SKPA, yang mengadakan adalah organisasi profesi yang bekerjasama dengan perguruan tinggi. Saat ini adalah sebaliknya. Perguruan tinggi farmasi yang bekerja sama dengan organisasi profesi (IAI)

Ayat 5: Mahasiswa pendidikan vokasi memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.

Ayat 6: Mahasiswa pendidikan profesi memperoleh sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.

Catatan :

a.Sertifikat profesi menurut aturan ini diterbitkan oleh perguruan tinggi, tidak seperti lagi saat ini yang diterbitkan oleh IAI.

b.Saya pernah bercakap dengan pak Nurul Falah mengenai sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi yang dicantumkan dalam UU pendidikan no 12 tahun 2012. Menurut beliau sertifikat profesi diberikan setelah apoteker selesai ujian apoteker dan sertifikat kompetensi diberikan setelah selesai ujian kompetensi apoteker. Jadi ada dua sertifikat yang akan diperoleh oleh apoteker yang lulus.

Tetapi jika kita melihat ayat 5 dan ayat 6 pemahamannya tidak seperti itu karena ternyata istilah sertifikat kompetensi diberikan untuk tenaga teknis kefarmasian dan istilah sertifikat profesi diberikan untuk apoteker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun