Mohon tunggu...
Akbar Bahar
Akbar Bahar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aku disini, masih terus berdiri pada cita-cita yang sama..takkan mundur walau selangkah hanya karena kehilangan sebagian..selama jiwa ini masih ada kutakkan pernah akan menyerah...inilah ikrarku...(ock_ggh)\r\non twitter : @kbarbahar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Telaah Undang-Undang Tenaga Kesehatan dari Sudut Pandang Kefarmasian

17 Desember 2014   18:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:07 11009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan :

Jadi, untuk tenaga teknis kefarmasian yang menyelesaikan pendidikan vokasi memiliki sertifikat kompetensi sedangkan untuk apoteker (pendidikan profesi) memiliki sertifikat profesi.

Bagaimana dengan sarjana farmasi ?. PP 51 tahun 2009 memasukkan sebagai tenaga teknis kefarmasian. Tetapi dalam undang-undang ini tidak mengakomodasi sarjana farmasi. Sarjana farmasi tidak akan bisa mendapatkan STR karena tidak memilki sertifikat. Sarjana Farmasi bukan pendidikan vokasi dan bukan pula pendidikan profesi. Jadi tidak berhak atas sertifikat kompetensi ataupun sertifikat profesi. Selain itu, selesai pendidikan sarjana farmasi, mereka tidak mengucapkan sumpah/janji, karena sarjana farmasi bukan profesi.

Pada PP 51 tahun 2009 memungkinkan sarjana farmasi untuk mendapatkan STRTTK (pasal 47 ayat 1) karena persyaratannya hanyalah rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja. Tetapi dengan undang-undang ini mereka sepertinya tidak diakomodasi lagi untuk mendapatkan surat tanda registrasi. Yang artinya merekapun tidak akan bisa memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

2.Pasal 46 : perizinan (SIP)

SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

Syarat SIP :

a. STR yang masih berlaku;

b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan

c. tempat praktik

Syarat Rekomendasi Organisasi Profesi untuk Apoteker yang tadinya hanya tercantum dalam PP 51 2009 pasal 55 kini diperkuat dengan adanya UU tenaga kesehatan ini.

SIP ini hanya berlaku untuk satu tempat (senada dengan PP 51 2009)

3.Pasal 47:

Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik

Jadi program papanisasi apoteker tidak hanya sekedar rekomendasi IAI tetapi merupakan amanat Undang-Undang.

4.Pasal 49 ayat 1 : Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan.

Pada PP 51 2009 penegakan disiplin ini hanya dijelaskan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku tetapi dalam undang-undang ini penegakan disiplin menjadi tugas dariKonsil kefarmasian. Oleh karena itu, MEDAI IAI harus betul-betul bisa memberikan batasan antara peran dan kewenangannya dengan KFN. Jangan sampai ada tumpang tindih dan rebutan peran. Ataukah MEDAI akan berubah kembali menjadi komisi etik saja seperti pada kepengurusan IAI sebelumnya tanpa mengatur disiplin ?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun