Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Catatan :
Umur KFN tersisa dua tahun lagi.
Penutup dari saya:
1.Saya merekomndasikan TS semua untuk langsung membaca undang-undangnya karena hanya sebagian yang saya kutip disini dan saya komentari karena saya anggap penting.
2.Semua yang saya tulis disini hanya berdasar pengetahuan saya yang terbatas.
3.Saya bukan ahli hukum dan tidak pernah belajar hukum secara formal.
4.Jika ada kekeliruan mohon diluruskan
UU No. 36 Tahun 2014 bisa diunduh disini
Makassar, Desember 2014
Hormat saya,
Muh. Akbar Bahar
Bidang organisasi PD IAI Sul Sel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H