Mohon tunggu...
Akbar Bahar
Akbar Bahar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aku disini, masih terus berdiri pada cita-cita yang sama..takkan mundur walau selangkah hanya karena kehilangan sebagian..selama jiwa ini masih ada kutakkan pernah akan menyerah...inilah ikrarku...(ock_ggh)\r\non twitter : @kbarbahar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Telaah Undang-Undang Tenaga Kesehatan dari Sudut Pandang Kefarmasian

17 Desember 2014   18:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:07 11009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Catatan :

Umur KFN tersisa dua tahun lagi.

Penutup dari saya:

1.Saya merekomndasikan TS semua untuk langsung membaca undang-undangnya karena hanya sebagian yang saya kutip disini dan saya komentari karena saya anggap penting.

2.Semua yang saya tulis disini hanya berdasar pengetahuan saya yang terbatas.

3.Saya bukan ahli hukum dan tidak pernah belajar hukum secara formal.

4.Jika ada kekeliruan mohon diluruskan

UU No. 36 Tahun 2014 bisa diunduh disini

Makassar, Desember 2014

Hormat saya,

Muh. Akbar Bahar

Bidang organisasi PD IAI Sul Sel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun