Catatan :
Yang menarik disini tenaga kesehatan dapat melakukan pekerjaan diluar kewenangannya, seperti apa penjelasannya, kita tunggu peraturan menterinya. Tetapi, kemungkinan seperti dokter menyerahkan obat pada daerah terpencil, perawat melakukan tindakan invasif didaerah terpencil, bidan menangani kelahiran tidak normal, dsbg. Apoteker mendiagnosa bagaimana? .
3.Pasal 56 :
(2) Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.
(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;
b. pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
c. pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan
d. tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Catatan :
Apoteker bisa memberikan pelimpahan tanggung jawab kepada tenaga teknis kefarmasian sesuai kompetensinya.
Bab XII : Pembinaan dan Pengawasan
1.Pasal 80
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
Catatan :
Hal ini senada dengan PP 51 tahun 2009 pasal 58 :
Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta Organisasi Profesi membina dan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian.
Saya teringat kasus BPOM Makassar yang keberatan karena Dinkes kota Makassar mengajak PC IAI Makassar untuk mengunjungi apotek-apotek. Keberatan ini pula langsung disampaikan oleh kepala balai saat beliau membawakan materi di pelantikan pengurus PD IAI Sul Sel. Beliau mengatakan akan memproses pihak-pihak yang melanggar wewenang dari POM. Menurut saya, dengan melihat pasal 80 dalam uu ini dan pasal 58 dalam pp 51 2009, tidaklah keliru jika Dinkes mengajak IAI mengunjungi apotek untuk melakukan pengawasan. Harusnya antara Dinkes, IAI, dan BPOM ada sinergi dalam hal ini. Kepala Balai sendiri dalam materinya mengatakan bahwa yang diawasi POM itu produknya(obat dan makanan). Sehingga yang mengawasi apotekernya adalah tugas Dinkes dan IAI. Jadi, tidak ada tumpang tindih sebenarnya dan tidak ada pelanggaran kewenangan. Mohon diluruskan jika saya keliru.
Bab XIV : Ketentuan Pidana
Dalam Undang-undang ini, ada pelanggaran yang tterkena penjara dan ada yang terkena denda.
BAB XV : Ketentuan Peralihan
1.Pasal 87
(1) Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2.Pasal 89
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
3.Pasal 93