Mohon tunggu...
Akbar Bahar
Akbar Bahar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aku disini, masih terus berdiri pada cita-cita yang sama..takkan mundur walau selangkah hanya karena kehilangan sebagian..selama jiwa ini masih ada kutakkan pernah akan menyerah...inilah ikrarku...(ock_ggh)\r\non twitter : @kbarbahar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Telaah Undang-Undang Tenaga Kesehatan dari Sudut Pandang Kefarmasian

17 Desember 2014   18:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:07 11009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 ayat 17 :

Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.

Jika himpunan seminat sama dengan kolegium, berarti akan ada anggota himpunan-himpunan seminat di dalam konsil kefarmasian.

Kemudian anggota konsil kefarmasian juga akan ada yang berasal dari asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Pada PP 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 11 dijelaskan bahwa :

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

Artinya kedepan akan ada anggota Konsil kefarmasian yang berasal dari ASAPIN, asosiasi rumah sakit, asosiasi puskesmas, asosiasi toko obat dan organisasi yang sejenis.

Selain itu, anggota Konsil kefarmasian juga akan ada yang berasal dari anggota masyarakat. Dalam bagian penjelasan dikatakan bahwa Tokoh Masyarakat adalah Yang dimaksud tokoh masyarakat adalah setiap orang yang mempunyai reputasi dan kepedulian terhadap kesehatan

Yang berkurang dari keanggotaan KFN yang ada sekarang adalah :

Dalam Konsil kefarmasian tidak akan ada lagi anggota yang berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Kecuali perwakilan organisasi profesi diartikan sebagai perwakilan yang berasal dari IAI dan PAFI.

Bab VI : Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan

1.Pasal 44 :

Syarat STR :

a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;

b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun