Latar Belakang
Seiring berjalannya waktu kebutuhan lahan untuk kegiatan non pertanian cenderung mengalami peningkatan hal ini dapat diasumsikan bahwa terjadinya peningkatan pada jumlah penduduk dan berkembangnya struktur perekonomian. Alih fungsi lahan menjadi tak tidak bisa dihindari akibat kecenderungan tersebut.
Pertumbuhan penduduk menjadi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dimana penduduk dapat menjadi pelaku atau sumber daya bagi faktor produksu, di sisi lain penduduk dapat menjadi sasaran atau target konsumen bagi produk yang dihasilkan.
Seiring bertambahnya penduduk, maka dibutuhkan lahan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka, untuk memenuhi kebutuhan luas lahan tersebut. Maka cara yang dapat dilakukan adalah melalui alih fungsi lahan.
Saat ini luas atau sempitnya lahan pertanian dipengaruhi oleh berbagai hal, dalam produksi pertanian padi dapat berlaku hukum ketika suatu daerah semakin bertambah luasan area panen padi maka dapat disimpulkan semakin banyak area sawah yang ditanami padi, akan tetapi sebaliknya semakin berkurang luasan area panen tanaman padi maka semakin kurang sawah yang ditanami.
Padi sendiri merupakan salah satu kebutuhan pangan masyarakat yang utama. Untuk menciptakan ketesediaan pangan yang mencukupi, padi menjadi bahan baku utama dalam industrialisasi beras, apabila padi mengalami penurunan dalam hasil panennya maka produksi beras juga semakin berkurang. Sementara itu hasil panen padi bergantung pada jumlah lahan yang ditanami.
Dalam menulis essay ini penulis bersumber dari jurnal penelitian yang ditulis oleh Aryo Fajar Sunartono, Staff Staff Pengajar Program Studi Agribisnis dengan judul penelitian adalah "Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Kebutuhan Pangan di Kabupaten Jember". Peneliti mempunyai tujuan untuk mengetahui alih fungsi lahan pertanian dan dampaknya terhadap kebutuhan pangan di Kabupaten Jember.
Kasus alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian menjadi bukti bahwa lemahnya pelaksaan peraturan tata ruang dan pertanahan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian menurut Aryo Fajar Sunartomo  (2015:49) terjadi dikarenakan pemanfaatan lahan masih bersifat sektoral, deliniasi dan kriteria antar kawasan masih belum jelas, dan koordinasi pemanfaatan masih lemah.
Alih fungsi lahan akan menurunkan produktifitas pertanian, menurunkan pendapatan usaha tani dan kesempatan keja pada pertanian. Selain itu hal ini akan berdampak pada industri tani seperti industri beras, akibat bekrurangnya lahan pertanian maka produktifitas pertanian juga semakin berkurang, dengan berkurangnya produktifitas lahan pertanian ini secara tidak langsung akan berdampak pada usaha usaha di bidang industri pertanian padi seperti traktor dan penggilingan padi.
Tinjauan Pustaka
Alih fungsi lahan adalah perubahan sebagiana atau seluruh kawasan dari fungsi awalnya menjadi fungsi lain sehingga menciptakan dampak negatif terhadap pertanian tersebut maupun terhadap lingkungan sendiri. Kustiwan (1997) dalam Supriyadi (2004) menyatakan bahwa setidaknya ada tiga faktor penting yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan sawah yaitu:
- Faktor EksternalÂ
Merupakan faktor yang disebabkan oleh adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi.
- Faktor InternalÂ