Faktor ini lebih melihat apa yang disebabkan oleh kondisi sosial ekonomi rumah tangga pertanian pada sektor guna lahan.
- Faktor KebijakanÂ
Merupakan aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian. Kekurangan pada regulasi itu sendiri terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi pelanggaran, dan akurasi objek lahan yang dilarang dialih fungsi.
Saat ini kebutuhan lahan dalam kegiatan non pertanian cenderung mengalami peningkatan seiring dengan terjadinya peningkatan jumlah penduduk dan struktur perekonomian. Sehingga menjadikan alih fungsi lahan cenderung sulit untuk dihindari.
Menurut Irawan (2005), hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yakni: faktor pertama adalah sejalan dengan pembangunan kawasan perumahan atau industri di suatu lokasi alih fungsi lahan, maka aksesibilitas pada lokasi tersebut menciptakan kondisi yang kondusif untuk pengembangan industri dan pemukiman yang akhirnya mendorong meningkatnya permintaan lahan oleh investor lain atau spekulan tanah sehingga harga lahan di sekitarnya meningkat. Faktor selanjutnya adalah peningkatan harga lahan.
Sementara itu laju penggunaan lahan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan pertumnuhan ekonomi menurut Pakpahan et al (1993), faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian dapat dibedakan menjadi dua yaitu faktor langsung dan tak langsung.
Faktor langsung atau mikro yaitu faktor konversi di tingkat petani dimana faktor tersebut mempengaruhi langsung keputusan petani. Faktor tersebut antara lain kondisi sosial ekonomi petani, seperti pendidikan, pendapatan, kemampuan secara ekonomi, pajak tanah, harga tanah, dan lokasi tanah.
Sedangkan faktor tak langsung atau makro yaitu faktor konversi di tingkat wilayah dimana faktor tersebut tidak secara langsung mempengaruhi keputusan petani. Faktor ini mempengaruhi faktor-faktor lain yang nantinya berpengaruh terhadap keputusan petani. Faktor tersebut antara lain seperti pertumbuhan penduduk yang mempengaruhi pertumbuhan pembangunan pemukiman dan perubahan struktur ekonomi ke arah industri dan jasa yang akan meningkatkan kebutuhan akan sarana transportasi dan lahan untuk industri.
Sementara itu menurut Witjaksono (1996) mendukung pendapat dari Pakpahan et al yang menyebutkan bahwa terdapat lima fakto sosial yang mempengaruhi terjadinya alih fungsi lahan, yaitu perubahan perilaku, hubungan pemilik dengan lahan, pemecahan lahan, pengambilan keputusan, dan apresiasi pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
Dua faktor terakhir berhubungan dengan sistem pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan asumsi bahwa pemerintah sebagai pengayom dan masyarakat seharusnya dapat bertindak sebagai pengendali terjadinya alih fungsi lahan.
Apabila terjadi adanya alih fungsi lahan menjadi non pertanian, maka sektor pertanian paling banyak terdampak. Menurut Somaji (1994), alih fungsi lahan juga berdampak pada menurunnya porsi dan pendapatan sektor pertanian petani pelaku alih fungsi dan menaikkan pendapatan dari sektor nonpertanian.
Alih fungsi lahan peranian menjadi non pertanian sulit untuk dihindari, dikarenakan akibat pesatnya pembangunan, areal sawah yang mengalami perubahan fungsi mempengaruhi jumlah dari produksi padi.