Mohon tunggu...
Rahmad Agus Koto
Rahmad Agus Koto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Generalist

Aku? Aku gak mau bilang aku bukan siapa siapa. Terlalu klise. Tidak besar memang, melalui niat dan usaha, aku selalu meyakini bahwa aku selalunya memberikan pengaruh yang baik bagi lingkungan sosial maupun lingkungan alam dimanapun aku berada.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Empat Pilar, Kombinasi dan Titik Temu antara Konsep Syariat dan Sekuler

21 Juli 2013   00:38 Diperbarui: 28 Juni 2016   05:55 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

***

Empat Pilar adalah konsep pemikiran yang sangat menarik, yang diciptakan oleh para pendiri-pendiri negara kita yang berasal dari latar belakang yang beragam. Merupakan kombinasi dan titik temu dari kedua konsep pemikiran yang sangat berbeda tersebut.

Indonesia adalah negara sekuler yang berbasis agama.

Hal ini dapat kita lihat dari adanya Departemen Agama yang dijalankan atau dikendalikan oleh agama Islam, sesuatu yang wajar mengingat agama Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia. Dan terutama adanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berfungsi untuk mengawasi pilar dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk tidak keluar dari jalur syariat Islam.

Meskipun MUI bukan bagian dari pemerintah, tetapi MUI berpengaruh besar dalam jalannya roda pemerintahan. Di sisi lain, Indonesia tidak menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai fondasi negara. Kebijakan-kebijakan publik digali dari ilmu pengetahuan umum, dalam pengertian yang seluas-luasnya.

Empat pilar adalah aturan yang paling sesuai dengan keadaan dinamika sosial budaya masyarakat Indonesia untuk masa kini. Setidak-tidaknya hingga saat ini, empat pilar telah berhasil membawa Indonesia ke dalam keadaan yang relatif maju dan aman.

***

Sebahagian dari penganut kedua konsep pemikiran tersebut, syariat dan sekuler, berusaha keras untuk menjadikan anutannya sebagai pilar/pondasi negara. Dimana mereka menghendaki negara memiliki fondasi dan aturan-aturan yang menyeluruh berdasarkan anutannya masing-masing.

Sedangkan sebahagian yang lain berusaha mempertahankan empat pilar.

Secara demokrasi, siapapun bebas mengemukakan pemikirannya, sepanjang tidak melakukan pemaksaan, kekerasan, atau melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun