Mohon tunggu...
Rahmad Agus Koto
Rahmad Agus Koto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Generalist

Aku? Aku gak mau bilang aku bukan siapa siapa. Terlalu klise. Tidak besar memang, melalui niat dan usaha, aku selalu meyakini bahwa aku selalunya memberikan pengaruh yang baik bagi lingkungan sosial maupun lingkungan alam dimanapun aku berada.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Empat Pilar, Kombinasi dan Titik Temu antara Konsep Syariat dan Sekuler

21 Juli 2013   00:38 Diperbarui: 28 Juni 2016   05:55 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia benar-benar negara yang sangat unik. Diantara keunikan-keunikan Indonesia, salah satunya adalah hukum atau kebijaksanaan publik yang berdasarkan empat pilar (fondasi?). Dimana keempat pilar ini adalah kombinasi dari berbagai konsep-konsep pemikiran mengenai dasar negara. Digunakan sebagai acuan untuk membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan publik dalam ranah hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Empat Pilar tersebut yaitu Pancasila, UUD '45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, yang dirangkum oleh Susilo Bambang Yudhoyono, dan diperjuangkan oleh tokoh-tokoh nasional, diantaranyayang menonjol yaitu almarhum Taufiq Kiemas.

***

Secara prinsip, keempat pilar tersebut tidak ada celanya, meskipun demikian bukan berarti keempat pilar tersebut telah sempurna.

Nah, disinilah letak terjadinya konflik pemikiran mengenai pilar negara, khususnya antara pemikiran syariat dan sekuler. Ironisnya kedua pemikiran tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu demi kesejahteraan ummat manusia. 

Konsep syariat, dalam hal ini agama Islam, menyebutkan bahwa aturan-aturan dasar yang diberikan Tuhan, berupa agama yang telah disempurnakan-Nya, disampaikan melalui nabi-Nya, Muhammad Rasulullah, dan penerus-penerusnya. Kemudian aturan-aturan itu dibukukan sahabat-sahabatnya, yaitu Al-Qur'an. Sementara itu, Hadis, yaitu ucapan-ucapan dan seluruh aktivitas kehidupan Rasulullah, merupakan realisasi dari aturan-aturan agama, yang kemudian dijadikan acuan untuk membuat peraturan-peraturan ibadah secara individual kepada Tuhan, dan peraturan-peraturan mengenai hubungan antar sesama manusia.

Secara ringkas, agama Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dan samasekali tidak ada paksaan kepada manusia untuk menganut agama Islam. 

Sedangkan konsep pemikiran sekuler memisahkan antara aturan-aturan individual dalam hal ketuhanan dengan aturan-aturan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan publik.

Pemikiran sekuler meletakkan agama, keyakinan atau kepercayaan yang berhubungan dengan Tuhan di ruang-ruang privat, dan membiarkan bahkan memfasilitasi kemajuan dan perkembangannya di tengah-tengah masyarakat, sepanjang tidak mengganggu atau membahayakan aturan-aturan kebijaksanaan publik yang berlaku.

Azaz-azaz yang digunakan sekuleris berasal dari ilmu pengetahuan yang diperoleh dari dinamika kemajuan dan perkembangan sosial budaya ummat manusia. 

Dari pemaparan sigkat tersebut, konsep syariat dan sekuler memiliki pemikiran dasar yang sangat berbeda.

***

Empat Pilar adalah konsep pemikiran yang sangat menarik, yang diciptakan oleh para pendiri-pendiri negara kita yang berasal dari latar belakang yang beragam. Merupakan kombinasi dan titik temu dari kedua konsep pemikiran yang sangat berbeda tersebut.

Indonesia adalah negara sekuler yang berbasis agama.

Hal ini dapat kita lihat dari adanya Departemen Agama yang dijalankan atau dikendalikan oleh agama Islam, sesuatu yang wajar mengingat agama Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia. Dan terutama adanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berfungsi untuk mengawasi pilar dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk tidak keluar dari jalur syariat Islam.

Meskipun MUI bukan bagian dari pemerintah, tetapi MUI berpengaruh besar dalam jalannya roda pemerintahan. Di sisi lain, Indonesia tidak menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai fondasi negara. Kebijakan-kebijakan publik digali dari ilmu pengetahuan umum, dalam pengertian yang seluas-luasnya.

Empat pilar adalah aturan yang paling sesuai dengan keadaan dinamika sosial budaya masyarakat Indonesia untuk masa kini. Setidak-tidaknya hingga saat ini, empat pilar telah berhasil membawa Indonesia ke dalam keadaan yang relatif maju dan aman.

***

Sebahagian dari penganut kedua konsep pemikiran tersebut, syariat dan sekuler, berusaha keras untuk menjadikan anutannya sebagai pilar/pondasi negara. Dimana mereka menghendaki negara memiliki fondasi dan aturan-aturan yang menyeluruh berdasarkan anutannya masing-masing.

Sedangkan sebahagian yang lain berusaha mempertahankan empat pilar.

Secara demokrasi, siapapun bebas mengemukakan pemikirannya, sepanjang tidak melakukan pemaksaan, kekerasan, atau melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.

***

Artikel yang sangat terkait

Penerapan Sistem Khilafah Bukan Solusi untuk Saat ini

Sekularisme Hasil dari Split Personality, “Anak Haram” dari Perkawinan Akal dan Nafsu

Silahkan Memilih Pemimpin Berdasarkan SARA

Sistem Empat Pilar, Syariat Islam dan Liberal Sekularisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun