***
Empat Pilar adalah konsep pemikiran yang sangat menarik, yang diciptakan oleh para pendiri-pendiri negara kita yang berasal dari latar belakang yang beragam. Merupakan kombinasi dan titik temu dari kedua konsep pemikiran yang sangat berbeda tersebut.
Indonesia adalah negara sekuler yang berbasis agama.
Hal ini dapat kita lihat dari adanya Departemen Agama yang dijalankan atau dikendalikan oleh agama Islam, sesuatu yang wajar mengingat agama Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia. Dan terutama adanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berfungsi untuk mengawasi pilar dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk tidak keluar dari jalur syariat Islam.
Meskipun MUI bukan bagian dari pemerintah, tetapi MUI berpengaruh besar dalam jalannya roda pemerintahan. Di sisi lain, Indonesia tidak menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai fondasi negara. Kebijakan-kebijakan publik digali dari ilmu pengetahuan umum, dalam pengertian yang seluas-luasnya.
Empat pilar adalah aturan yang paling sesuai dengan keadaan dinamika sosial budaya masyarakat Indonesia untuk masa kini. Setidak-tidaknya hingga saat ini, empat pilar telah berhasil membawa Indonesia ke dalam keadaan yang relatif maju dan aman.
***
Sebahagian dari penganut kedua konsep pemikiran tersebut, syariat dan sekuler, berusaha keras untuk menjadikan anutannya sebagai pilar/pondasi negara. Dimana mereka menghendaki negara memiliki fondasi dan aturan-aturan yang menyeluruh berdasarkan anutannya masing-masing.
Sedangkan sebahagian yang lain berusaha mempertahankan empat pilar.
Secara demokrasi, siapapun bebas mengemukakan pemikirannya, sepanjang tidak melakukan pemaksaan, kekerasan, atau melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.
***