Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok dan Antasari Tidak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

6 November 2019   16:40 Diperbarui: 6 November 2019   17:19 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunews.com

Terlalu banyak sandungan bagi Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok untuk menjadi pejabat publik di negara ini. Sejak tersandung kasus penistaan agama, maka hak Ahok untuk menjadi pejabat publik terhalangi peraturan dan Undang-Undang.

Meskipun secara integritas Ahok sangat memenuhi persyaratan, baik dari segi usia maupun kewarganegaraannya juga memenuhi syarat, namun sayang satu persyaratan tersebut sangat tidak bisa ditolerir.

Salah satu persyaratan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, tidak pernah dipidana penjara karena tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Sementara Ahok meskipun cuma dipidana 2 tahun, tapi ancaman pidana yang diterimanya 5 tahun.

Sejumlah syarat untuk menjadi dewan pengawas diatur pada Pasal 37D, antara lain berstatus WNI, tidak pernah dipidana penjara karena tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, usia minimal 55 tahun dan lainnya.

Bukan cuma Ahok yang tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar pun nasibnya sama dengan Ahok. Antasari pernah dipidana 18 tahun, meskipun pada akhirnya bebas dan tidak menjalani hukuman sepenuhnya. Dengan demikian haknya untuk menjadi pejabat publik pun gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Ahok dan Antasari memang digadang-gadang pendukungnya untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, karena memang kedua orang ini dianggap memang pantas untuk menduduki jabatan tersebut.

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas KPK

Tugas dewan pengawas diatur dalam Pasal 37B, antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. "Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan" bunyi poin 2 pasal tersebut.

Lingkup tugas lainnya dari dewan pengawas KPK adalah menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai, hingga mengevaluasi kinerja tahunan mereka.

Tugas dan wewenang inilah yang dianggap akan melemahkan yang selama ini dijalankan KPK, terutama dalam hal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Padahal sebelumnya KPK bisa melakukan penyadapan kapan pun, tanpa perlu melapor kepihak manapun.

Kalau melihat tugas dan wewenang dari dewan pengawa KPK diatas, jabatan ini memang pantas diberikan kepada Ahok dan Antasari, karena kedua orang ini tidak diragukan ketegasan dan integritasnya. Namun ternyata latar belakang kasus hukum yang pernah menjerat mereka membuat mereka tidak memenuhi persyaratan.

Meskipun untuk memilih dan mengangkat Dewan Pengawas KPK adalah hak Prerogatif Presiden. Namun secara aturan dan Undang-Undang tidak memenuhi syarat. Tidak mungkin Presiden akan melanggar konstitusi untuk kepentingan tersebut.

Secara mekanisme pemilihan dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi, kemudian diangkat dan ditetapkan oleh Presiden RI. Namun ada pengecualian untuk anggota dewan pengawas pertama periode 2019-2023, sebagaimana diatur di Pasal 69A.

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat ileh Presiden Republik Indonesia," bunyi ayat 1 pasal tersebut.

Ahok mungkin sangat menyadari kalau peluangnya untuk menjadi pejabat publik sudah sangat kecil, maka dari itu dia sudah memutuskan untuk menjadi pengusaha. Jelas ini sangat mengecewakan para pendukungnya, yang selama ini sangat mengharapkan Ahok bisa kembali kepanggung politik.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun