Kalau melihat tugas dan wewenang dari dewan pengawa KPK diatas, jabatan ini memang pantas diberikan kepada Ahok dan Antasari, karena kedua orang ini tidak diragukan ketegasan dan integritasnya. Namun ternyata latar belakang kasus hukum yang pernah menjerat mereka membuat mereka tidak memenuhi persyaratan.
Meskipun untuk memilih dan mengangkat Dewan Pengawas KPK adalah hak Prerogatif Presiden. Namun secara aturan dan Undang-Undang tidak memenuhi syarat. Tidak mungkin Presiden akan melanggar konstitusi untuk kepentingan tersebut.
Secara mekanisme pemilihan dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi, kemudian diangkat dan ditetapkan oleh Presiden RI. Namun ada pengecualian untuk anggota dewan pengawas pertama periode 2019-2023, sebagaimana diatur di Pasal 69A.
"Ketua dan anggota Dewan Pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat ileh Presiden Republik Indonesia," bunyi ayat 1 pasal tersebut.
Ahok mungkin sangat menyadari kalau peluangnya untuk menjadi pejabat publik sudah sangat kecil, maka dari itu dia sudah memutuskan untuk menjadi pengusaha. Jelas ini sangat mengecewakan para pendukungnya, yang selama ini sangat mengharapkan Ahok bisa kembali kepanggung politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H