Mohon tunggu...
Aji Muhamad
Aji Muhamad Mohon Tunggu... Guru - Fauzi

Mahasiswa FPIK UNIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Warisan dan Wasiat Menurut Kitab Fathul Qorib

24 November 2021   17:36 Diperbarui: 24 November 2021   21:18 2065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata "al-faroidl" adalah jama dari mufrod "faridloh" dengan arti bagian yang telah di pastikan (yang pernah di kira-kirakan), menurut syara faridloh adalah nama untuk bagian yang telah di kira-kirakan untuk orang yang berhak.

"Al-washaya" adalah jama dari mufrod "wasiyah" dari madly "washaitu" ketika aku menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Menurut syara, wasiat adalah berbuat baik dengan haq yang di sandarkan pada setelah kematian.

Golongan laki-laki yang di sepakati mendapatkan warisan adalah 10 golongan secara umum, dan 15 orang dengan perinci, ke 10 orang tersebut di sebutkan mushanif dengan ucapan beliau;

1. Anak laki-laki.

2. Anak laki-laki dari anak laki-laki meak sampai kebawah.

3. Ayah.

4. Kakek sampai keatas.

5. Saudara laki-laki.

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sampai ke bawah.

7. Paman dari ayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun