Mohon tunggu...
Aji Hensy Paradilla Putri
Aji Hensy Paradilla Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

saya merupakan perempuan yang mempunyai hobi traveling dan suka mencoba tantangan baru. Saya mengikuti banyak kegiatan di perkuliahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Hakim Melanggar Etika Profesi, Ancaman bagi Integritas Peradilan

22 November 2024   22:56 Diperbarui: 22 November 2024   23:00 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hakim merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting karena hakim lah yang bisa menentukan bagimana masa depan seseorang atas putusan yang ditetapkan oleh seorang hakim. Oleh karena itu tidak jarang kita mendengar bahwa hakim ialah 'Tuhan' kita di dunia. Hakim tidak hanya berperan sebagai corong Undang-Undang, tetapi hakim juga berperan sebagai penemu hukum.

Karena profesi seorang hakim ini sangat tersorot baik dalam masyarakat, maupun dalam dunia hukum, maka dari itu tidak semua orang bisa menjadi hakim. Dan seseorang yang sudah menjadi hakim pun harus beretika dengan baik agar menjaga marwah peradilan di Indonesia. Maka dari itu kemudian terbentuklah sebuah aturan mengenai etika hakim yang disebut degan kode etik.

Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Dalam Pasal 1 Butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menjelaskan bahwa:

"Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan"

Jadi pada intinya menjadi seorang hakim tidak hanya menentukan seseorang bersalah atau tidak, kemudian memberikan hukuman. Menjadi seorang hakim juga harus menjunjung tinggi etika demi menjaga marwah peradilan, maka terbentuklah KEPPH atau Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.

Permasalahan yang terjadi saat ini, mulai banyaknya perbuatan atau perilaku yang mencoreng nama peradilan, munculnya permasalahan-permasalahan yang dianggap merendahkan keluhuran dan kehormatan dari seorang hakim.Salah satu kasus yang saya soroti ialah kasus yang pernah terjadi pada tahun 2022 dimana seorang hakim diketahui menaruh alat perekam video di kamar mandi rumah dinas koleganya (korban) yang juga merupakan seorang hakim. Hal ini sangat disayangkan karena pelaku telah melanggar kode etik dari seorang hakim.

Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)

Bahwa dalam pengertian perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial RI No. 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, yakni: perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Kemudian dari pengertian tersebut maka unsur PMKH digolongkan kedalam 3 (tiga) dimensi perbuatan yaitu:

  • a. mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara;
  • b. mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan;
  • c. menghina hakim dan pengadilan

Dari masing-masing indikator yang ada, maka sebagaimana kasus tersebut dimana seorang hakim melakukan perekaman video kepada kolega hakim perempuan di komplek rumah dinas hakim tersebut termasuk kepada unsur perbuatan menghina hakim dan pengadilan sehingga dapat diindikasikan sebagai perbuatan merendahkan keluhuran martabat dan kehormatan hakim/PMKH.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Berkaca pada kasus perekaman ini yang akhirnya masuk ke dalam perbuatan asusila, hal ini tentunya melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dimana dalam kode etik ini mengatur prinsip-prinsip perilaku hakim yaitu:

1. Berperilaku adil;

2. Berperilaku jujur;

3. Berperilaku arif dan bijaksana;

4. Bersikap mandiri;

5. Berintegritas tinggi;

6. Bertanggung jawab;

7. Menjunjung tinggi harga diri

8. Berdisiplin tinggi;

9. Berperilaku rendah hati;

10. Bersikap Profesional

Seluruh prinsip ini harus dimiliki oleh setiap hakim, tidak ada yang tidak dijalankan sehingga memang secara keseluruhan hakim harus menjalankan kode etik ini. Pada kasus ini tentunya melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).

Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun. Dalam menjalankan tugasnya hakim wajib menghindari perbuatan tercela, mengadili perkara dimana ada pihak yang memiliki hubungan kerabat dan menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan lain di luar pengadilan.

Dalam peristiwa perekaman oleh hakim berinisial BPT ini dinilai melanggar kode etik dan perilaku hakim pada prinsip berperilaku arif dan bijaksana karena perbuatannya yang merekam hakim perempuan yang merupakan kolega hakim BPT itu sendiri telah menyimpang dari norma -- norma yang berlaku.

Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri khususnya Hakim akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

Dalam peristiwa yang dilakukan oleh Hakim BPT dari PN Lahat, Sumatera Selatan juga telah melanggar kode etik perilaku hakim yang seharusnya setiap hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik didalam maupun diluar pengadilan. Tindakan yang dilakukan oleh Hakim BPT ini merupakan tindakan yang tercela sehingga termasuk dalam indikator perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Dengan adanya kode etik, kepercayaan masyarakat akan diperkuat karena setiap klien/pencari keadilan merasa ada kepastian bahwa kepentingannya terjamin. Profesional hukum memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Kode etik profesi hukum memuat kewajiban dan keharusan untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab atas hasil dan dampak dari perbuatannya dan keharusan untuk tidak melanggar hak-hak orang lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun