Mohon tunggu...
Aji Hensy Paradilla Putri
Aji Hensy Paradilla Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

saya merupakan perempuan yang mempunyai hobi traveling dan suka mencoba tantangan baru. Saya mengikuti banyak kegiatan di perkuliahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Hakim Melanggar Etika Profesi, Ancaman bagi Integritas Peradilan

22 November 2024   22:56 Diperbarui: 22 November 2024   23:00 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun. Dalam menjalankan tugasnya hakim wajib menghindari perbuatan tercela, mengadili perkara dimana ada pihak yang memiliki hubungan kerabat dan menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan lain di luar pengadilan.

Dalam peristiwa perekaman oleh hakim berinisial BPT ini dinilai melanggar kode etik dan perilaku hakim pada prinsip berperilaku arif dan bijaksana karena perbuatannya yang merekam hakim perempuan yang merupakan kolega hakim BPT itu sendiri telah menyimpang dari norma -- norma yang berlaku.

Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri khususnya Hakim akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

Dalam peristiwa yang dilakukan oleh Hakim BPT dari PN Lahat, Sumatera Selatan juga telah melanggar kode etik perilaku hakim yang seharusnya setiap hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik didalam maupun diluar pengadilan. Tindakan yang dilakukan oleh Hakim BPT ini merupakan tindakan yang tercela sehingga termasuk dalam indikator perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Dengan adanya kode etik, kepercayaan masyarakat akan diperkuat karena setiap klien/pencari keadilan merasa ada kepastian bahwa kepentingannya terjamin. Profesional hukum memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Kode etik profesi hukum memuat kewajiban dan keharusan untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab atas hasil dan dampak dari perbuatannya dan keharusan untuk tidak melanggar hak-hak orang lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun