1. Berperilaku adil;
2. Berperilaku jujur;
3. Berperilaku arif dan bijaksana;
4. Bersikap mandiri;
5. Berintegritas tinggi;
6. Bertanggung jawab;
7. Menjunjung tinggi harga diri
8. Berdisiplin tinggi;
9. Berperilaku rendah hati;
10. Bersikap Profesional
Seluruh prinsip ini harus dimiliki oleh setiap hakim, tidak ada yang tidak dijalankan sehingga memang secara keseluruhan hakim harus menjalankan kode etik ini. Pada kasus ini tentunya melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!