Mohon tunggu...
Ajhi Suheji
Ajhi Suheji Mohon Tunggu... Freelancer - Instagram id @ajhi.suheji

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik || Public Relation Di Universitas Muhammadiyah Tangerang. Untuk mendapatkan hasil yang besar lakukan sesuatu hal dari yang terkecil

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemerintah Perluas PSBB Hingga ke Pelosok, Perlu kah?

14 April 2020   19:46 Diperbarui: 14 April 2020   19:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di harapakan dengan himbauan PSBB ini dengan adanya sanksi tegas yang di berlakukan terhadap masyarakat dan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada.

Naum haruskah PSBB diperluas hingga ke desa ? jika melihat situasi akan kurangnya kesadaran masyrakat terhadap pentingnya social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19 pentingnya soialisasi atau himbauan terhadap masyarakat pelosok mengenai PSBB dan penting nya jika PSBB ini diberlakukan hingga ke masyarakat desa dan pelosok guna penyebaran tidak meluas. 

Dengan mengkomunikasiakn sanksi yang di berikan terhadap pelanggar PSBB yang telah di tetapkan di harapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya turut serta berperan dalam memutus penyebaran covid 19 hanya dengan PSBB atau diam di rumah.

Sanki terhadap pelanggar PSBB yang mana telah di atur dalam pasal 93 Juntco Pasal 9 Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan. Dalam pasal 9 Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan di jabarkan sebagai berikut :

 Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelengaraan karantina kesehatan.

 Ayat (2) setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan karantina kesehatan, dalam pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut : setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).  

Dari ketetapan yang telah di jelaskan di harapkan penting untuk di komunikasikan melalui sosialisasi langsung maupun melalui media televisi guna pesan yang di sampaikan oleh komunikator (pemberi pesan) dapat di terima oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakaat pedesaan, terhadap masyarakat desa guna mengubah pola pikir yang selama ini di anggap tidak penting menjadi penting, karena mengingat angka kasus positif Covid 19 terus meningkat setiap harinya dan pentingnya sosialisasi terhadap jaga jarak dalam kegiatan melalui ketetapan PSBB.

Sehingga penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dapat di hindari agar mata rantai penyebarannya dapat di putus melalui  PSBB, sehingga PSBB bersekala besar diharapkan dapat di terima oleh masyarakat khususnya masyarakat pedesaaan.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun