Mohon tunggu...
Ajhi Suheji
Ajhi Suheji Mohon Tunggu... Freelancer - Instagram id @ajhi.suheji

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik || Public Relation Di Universitas Muhammadiyah Tangerang. Untuk mendapatkan hasil yang besar lakukan sesuatu hal dari yang terkecil

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemerintah Perluas PSBB Hingga ke Pelosok, Perlu kah?

14 April 2020   19:46 Diperbarui: 14 April 2020   19:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TANGERANG, 14/04/2020 - Corona Virus atau yang sering kita dengar dengan sebutan Covid 19 sejak kemunculannya pada Desember 2019 telah menjadi pusat perhatian dunia sampai saat ini, virus yang tak terlihat namun mematikan ini sangat cepat penyebarannya menjadi kekhawatiran pusat dunia. 

Seperti yang di kutip dari sumber halaman website covid19.go.id ini tercatat 213 lebih Negara atau Wilayan yang terserang Virus Corona atau covid 19 dengan kasus positif terkonfirmasi telah mencapai angka 1.776.867 lebih dengan mencapai angka kematian sekitar 111.828 Jiwa ini tentu menjadi kekhawatiran dunia. 

Di Indonesia sendiri kasus positif Covid 19 mencapai 4.557 mungkin bahkan lebih, angka kematian  mencapai 399 jiwa dan 380 orang dinyatakan sembuh. (covid 19.go.id 14/04/2020 15:12).

Dengan kenaikan angka kasus positif Covid 19, setiap hari baik pemerintah maupun organisasi terkait bahkan setiap individu terus menerus melakukan upaya dalam mengurangi sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid 19, mulai dari work from home, lock down, social distancing hingga penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh. Dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid 19.

Dengan ini Pemerintah berupaya dalam menerapkan social distancing bersekala besar yaitu PSBB, PSBB sendiri kepanjangan dari Pembatasan Sosial Bersekala Besar. 

Peraturan ini di buat agar masyarakat lebih tertib dalam melakukan mengurangi kegiatan di luar rumah  atau social distancing guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, PSBB ini telah di terbitkan oleh kementrian kesehatan (Kemnkes) dan aturan ini tercatat dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 guna dalam penaggulangan penyebaran Virus Corona atau Covid 19 lebih efektif. 

Dimana Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan yaitu Oscar Primadi mengatakan "Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja. 

Pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan social budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan."

Di Jakarta sendri telah di berlakukannya PSBB pada tanggal 10 /04/ 2020, sejak di mualainya kegiatan PSBB tersebut pihak Pemerintah melalui pihak petugas gabungan TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub gencar dalam mekaukan patroli guna menghimbau agar masyarakat tertib dan taat terhadap peraaturan dalam menjalankan kerjasamanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. 

Selain Jakarta Walikoata Tangerang Arief Wismansyah mengatakan perbedaan paling mencolok antara PSBB DKI Jakarta dan Kota Tangerang yaitu di kawasan industri, mengacu pada perkataan Arief Wismansyah penerapan PSBB di kota tangerang akan di berlakukan dalam waktu dekat.

PSBB sendiri sangat tegas di lakukan guna membangun kesadaran masyarakat agar bersama -- sama menghentikan penyebaran Virus Corona atau Covid 19, namun PSBB ini telah di tetapkan namun masih banyak saja masyarkat yang melakukan kegiatan di luar rumah seperti biasa tanpa memperhatiakn peraturan yang telah di himbau di berbagai media komunikasi, seperti tanpa memakai masker, tida menjaga jarak, dan tidak memikirkan dampak yang  akan terjadi. 

Di harapakan dengan himbauan PSBB ini dengan adanya sanksi tegas yang di berlakukan terhadap masyarakat dan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada.

Naum haruskah PSBB diperluas hingga ke desa ? jika melihat situasi akan kurangnya kesadaran masyrakat terhadap pentingnya social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19 pentingnya soialisasi atau himbauan terhadap masyarakat pelosok mengenai PSBB dan penting nya jika PSBB ini diberlakukan hingga ke masyarakat desa dan pelosok guna penyebaran tidak meluas. 

Dengan mengkomunikasiakn sanksi yang di berikan terhadap pelanggar PSBB yang telah di tetapkan di harapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya turut serta berperan dalam memutus penyebaran covid 19 hanya dengan PSBB atau diam di rumah.

Sanki terhadap pelanggar PSBB yang mana telah di atur dalam pasal 93 Juntco Pasal 9 Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan. Dalam pasal 9 Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan di jabarkan sebagai berikut :

 Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelengaraan karantina kesehatan.

 Ayat (2) setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan karantina kesehatan, dalam pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut : setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).  

Dari ketetapan yang telah di jelaskan di harapkan penting untuk di komunikasikan melalui sosialisasi langsung maupun melalui media televisi guna pesan yang di sampaikan oleh komunikator (pemberi pesan) dapat di terima oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakaat pedesaan, terhadap masyarakat desa guna mengubah pola pikir yang selama ini di anggap tidak penting menjadi penting, karena mengingat angka kasus positif Covid 19 terus meningkat setiap harinya dan pentingnya sosialisasi terhadap jaga jarak dalam kegiatan melalui ketetapan PSBB.

Sehingga penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dapat di hindari agar mata rantai penyebarannya dapat di putus melalui  PSBB, sehingga PSBB bersekala besar diharapkan dapat di terima oleh masyarakat khususnya masyarakat pedesaaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun