TANGERANG, 14/04/2020 - Corona Virus atau yang sering kita dengar dengan sebutan Covid 19 sejak kemunculannya pada Desember 2019 telah menjadi pusat perhatian dunia sampai saat ini, virus yang tak terlihat namun mematikan ini sangat cepat penyebarannya menjadi kekhawatiran pusat dunia.Â
Seperti yang di kutip dari sumber halaman website covid19.go.id ini tercatat 213 lebih Negara atau Wilayan yang terserang Virus Corona atau covid 19 dengan kasus positif terkonfirmasi telah mencapai angka 1.776.867 lebih dengan mencapai angka kematian sekitar 111.828 Jiwa ini tentu menjadi kekhawatiran dunia.Â
Di Indonesia sendiri kasus positif Covid 19 mencapai 4.557 mungkin bahkan lebih, angka kematian  mencapai 399 jiwa dan 380 orang dinyatakan sembuh. (covid 19.go.id 14/04/2020 15:12).
Dengan kenaikan angka kasus positif Covid 19, setiap hari baik pemerintah maupun organisasi terkait bahkan setiap individu terus menerus melakukan upaya dalam mengurangi sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid 19, mulai dari work from home, lock down, social distancing hingga penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh. Dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid 19.
Dengan ini Pemerintah berupaya dalam menerapkan social distancing bersekala besar yaitu PSBB, PSBB sendiri kepanjangan dari Pembatasan Sosial Bersekala Besar.Â
Peraturan ini di buat agar masyarakat lebih tertib dalam melakukan mengurangi kegiatan di luar rumah  atau social distancing guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, PSBB ini telah di terbitkan oleh kementrian kesehatan (Kemnkes) dan aturan ini tercatat dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 guna dalam penaggulangan penyebaran Virus Corona atau Covid 19 lebih efektif.Â
Dimana Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan yaitu Oscar Primadi mengatakan "Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja.Â
Pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan social budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan."
Di Jakarta sendri telah di berlakukannya PSBB pada tanggal 10 /04/ 2020, sejak di mualainya kegiatan PSBB tersebut pihak Pemerintah melalui pihak petugas gabungan TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub gencar dalam mekaukan patroli guna menghimbau agar masyarakat tertib dan taat terhadap peraaturan dalam menjalankan kerjasamanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.Â
Selain Jakarta Walikoata Tangerang Arief Wismansyah mengatakan perbedaan paling mencolok antara PSBB DKI Jakarta dan Kota Tangerang yaitu di kawasan industri, mengacu pada perkataan Arief Wismansyah penerapan PSBB di kota tangerang akan di berlakukan dalam waktu dekat.
PSBB sendiri sangat tegas di lakukan guna membangun kesadaran masyarakat agar bersama -- sama menghentikan penyebaran Virus Corona atau Covid 19, namun PSBB ini telah di tetapkan namun masih banyak saja masyarkat yang melakukan kegiatan di luar rumah seperti biasa tanpa memperhatiakn peraturan yang telah di himbau di berbagai media komunikasi, seperti tanpa memakai masker, tida menjaga jarak, dan tidak memikirkan dampak yang  akan terjadi.Â