Sedekah pada dasarnya adalah sebuah sistem yang berfungsi untuk memastikan distribusi pendapat dan kekayaan masyarakat yang lebih baik. Dengan kata lain, zakat merupakan salah satu instrumen dalam ajaran Islam untuk melindungi kaum yang lemah dan sarana untuk berbagi rasa dalam suka dan duka di antara sesama manusia yang merupakan saudara seiman, sehingga mereka tidak tega untuk mengambil kepentingan dari saudaranya, tidak menipu, dan lain-lain.
Ekonomi Islam memandang bahwa uang harus berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pokok, sekunder, dan penunjang (daruriyah, hajiyah, dan tahsiniah) dalam rangka meraih ridha Allah secara individu maupun komunal. Selain itu, uang juga berfungsi untuk menguji Allah apakah seseorang bersyukur atau kufur. Fungsi sosial harta dalam Al-Quran adalah untuk menciptakan masyarakat yang beretika dan egaliter.
Berdasarkan pandangan di atas, mencari keuntungan atau kontrak komersial dengan berbagai kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang terpuji dalam ajaran Islam. Namun demikian, kegiatan ekonomi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak ada pihak yang tertindas. Instrumen untuk mencapai tujuan ini adalah berbagai kontrak, transaksi atau akad. Sebaliknya, jika cara-cara untuk memperoleh harta menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka akad tersebut menjadi batal, dan penggunaannya yang tidak etis dan tidak egaliter akan membuat individu yang bersangkutan tercela dalam pandangan syarak.
5. Prinsip Keseimbangan
Konsep ekonomi Islam menempatkan aspek keseimbangan (tawazun/equilibrium) sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi. Prinsip keseimbangan dalam ekonomi Islam mencakup berbagai aspek;
keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil, risiko dan keuntungan, bisnis dan kemanusiaan, serta pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.Â
Sasaran pengembangan ekonomi syariah tidak hanya diarahkan pada pengembangan sektor korporasi tetapi juga pengembangan sektor usaha kecil.
Sasaran dalam pengembangan ekonomi syariah tidak hanya diarahkan pada pengembangan sektor korporasi saja tetapi juga pengembangan sektor usaha kecil dan mikro yang sering kali luput dari upaya pengembangan sektor ekonomi secara keseluruhan.
Sebagai sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang holistik dan berkeadilan dalam mengelola sumber daya. Prinsip-prinsipnya, seperti tauhid, keadilan, maslahat, ta'awun, keseimbangan, tidak hanya bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan material, tetapi juga menjaga keseimbangan spiritual dan sosial. Dengan menolak praktik-praktik yang merugikan seperti riba, gharar, maysir, dan haram, ekonomi Islam mendorong transparansi, etika, dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.
Selain itu, ekonomi Islam juga mendorong redistribusi kekayaan melalui zakat, infak, dan sedekah, yang merupakan mekanisme sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan kebutuhan masyarakat yang kurang mampu terpenuhi. Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, ekonomi Islam tidak hanya menjadi solusi bagi umat Islam, tetapi juga relevan untuk diterapkan dalam konteks global sebagai sistem ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Di era modern yang seringkali didominasi oleh sistem ekonomi kapitalis yang cenderung individualis, kehadiran ekonomi Islam memberikan harapan baru. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai moral dan spiritual dalam setiap aspek perekonomian, sistem ini berpotensi menciptakan masyarakat yang tidak hanya sejahtera secara materi, tetapi juga bahagia dan damai dalam menjalani kehidupan. Ekonomi Islam menjadi bukti bahwa aktivitas ekonomi dapat menjadi jalan untuk mencapai keberkahan dan saling menguntungkan.