Mohon tunggu...
Ajeng MarisaRachman
Ajeng MarisaRachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

5 Januari 2025   01:16 Diperbarui: 5 Januari 2025   01:16 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut ulama Hanafiyah, larangan dalam hukum Islam terdiri dari dua kategori, yaitu larangan material (materi, zat, atau benda) dan larangan yang disebabkan oleh faktor eksternal. Larangan yang bersifat materi disebut haram li dzatih dan larangan yang disebabkan oleh faktor eksternal disebut haram lighairih. Sebagai contoh, larangan kategori pertama adalah haramnya daging babi, riba, dan lain sebagainya. Sedangkan larangan kategori kedua, misalnya, menjual barang halal dari hasil curian. Pada dasarnya barang tersebut halal dan tidak haram untuk dijual, namun karena sistem atau cara (operasional) mendapatkannya tidak benar, maka menjualnya menjadi haram.

3. Prinsip Maslahat

Hakikat maslahat adalah segala bentuk kebaikan dan kemanfaatan yang berdimensi integral antara duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan sosial. Aktivitas ekonomi dianggap memenuhi maslahat apabila memenuhi dua unsur, yaitu ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayyib) pada semua aspek secara integral. Dengan demikian, aktivitas tersebut dipastikan tidak akan menimbulkan kemudharatan.

4. Prinsip Ta'awun (saling membantu)

Ideologi manusia yang berkaitan dengan kekayaan yang disimbolkan dengan uang terdiri dari dua kutub ekstrim;

materialisme dan spiritualisme. Materialisme mengagungkan uang, mengabaikan Tuhan, dan menjadikan uang sebagai tujuan hidup serta mendewakannya. Kutub lainnya adalah spiritualisme (misalnya Hindu Brahma, Budha di Cina, dan monastisisme Kristen) yang secara mutlak menolak kelimpahan uang, kesenangan, dan harta benda.

Islam, di sisi lain, berdasarkan beberapa teks yang berkaitan dengan uang dan padanannya, menunjukkan bahwa Islam berada di jalan tengah di antara kedua kutub ini. Firman Allah dalam surah al-Qashash/28:77:

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) di akhirat, dan

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) di akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.

Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."

Allah, sebagai pencipta, pemilik dan pengatur semua kekayaan, menjadikan bumi, laut, sungai, hutan, dan sebagainya sebagai amanah untuk manusia, bukan milik pribadi. Selain itu, Al-Quran juga mengakui adanya kepemilikan pribadi. Dengan demikian terdapat sintesis antara kepentingan individu dan masyarakat. Hal ini sangat berbeda dengan sistem ekonomi komunis dan kapitalis. Selain itu, ada hal yang sudah lazim dalam ekonomi Islam, yaitu sedekah, baik yang wajib maupun yang dianjurkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun