keuntungan. Dalam Al-Quran kata riba digunakan dengan berbagai makna, seperti tumbuh, bertambah,
menyuburkan, berkembang dan menjadi besar dan banyak. Secara umum, riba berarti bertambah baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Menurut etimologi, kata al-riba berarti zada wa nama yang berarti bertambah dan berkembang.
Islam melarang riba dalam segala bentuknya, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, persaudaraan dan kasih sayang. Banyak ayat dan hadits yang memberikan gambaran tentang maksud, tujuan, dan hikmah pelarangan riba dalam sistem ekonomi Islam, antara lain: al-Baqarah/2: 275 dan 278; Ali 'Imran/3: 130.
Penerapan prinsip muamalah bebas riba dalam sistem keuangan Islam mengharuskan uang tidak digunakan sebagai komoditas. Penggunaan uang sebagai komoditas merupakan instrumen penting dalam praktik bisnis riba yang diharamkan dalam sistem keuangan Islam.Â
Pelarangan riba dapat diartikan sebagai penghapusan praktik ekonomi yang menyebabkan ketidakadilan atau ketidakadilan. Jika Islam memerintahkan keadilan, maka Islam juga melarang ketidakadilan. Jika keadilan harus ditegakkan maka implikasinya adalah kezaliman harus dihilangkan. Baik kezaliman yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b. Maysir
Secara bahasa, maisir identik dengan 'qimar', yang berarti perjudian, yang merupakan segala bentuk perilaku spekulatif atau untung-untungan. Islam melarang segala bentuk perjudian. Larangan ini dikarenakan perjudian dalam segala bentuknya mengandung unsur spekulasi dan menimbulkan mudharat yang sangat besar. Tindakan yang dilakukan biasanya dalam bentuk permainan atau kompetisi. Larangan terhadap perjudian dapat ditemukan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an dan teks-teks hadis Nabi SAW. Di antara ayat-ayat al-Qur'an yang melarang praktik perjudian adalah al-Baqarah/2: 219, al-Maidah/5: 90.
c. Gharar.
Secara bahasa, gharar berarti bahaya atau risiko. Dari kata gharar juga terbentuk kata 'tagrir' yang berarti
memberi peluang terjadinya bahaya. Dalam istilah fiqh muamalah, gharar bisa memiliki konotasi yang beragam. Namun, satu hal yang pasti dan dapat disimpulkan secara sederhana adalah bahwa gharar berkaitan dengan ketidakpastian sesuatu dalam transaksi.
d. Haram