Penurunan permintaan terhadap tur kelompok
Penurunan jumlah kunjungan wisata
Penurunan signifikan pemesanan kamar
Ritel seperti gerai suvenir
Penurunan permintaan terhadap travel outbound untuk domestik dan internasional
Dampak pada agen perjalanan, toko grosir dan operator tur
Kebijakan pemberikan insentif pajak ini termuat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur dasar pengenaan pajak penghasilan kepada subjek pajak terkait (Pendit, Budhiarta, Widiadi, 2021). Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pelaku usaha dalam sektor pariwisata sendiri ialah semua jenis usaha pariwisata beserta sektor turunannya.Â
Hal ini sesuai dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan pemberian insentif ini, diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi covid-19 yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Lebih jauh, dampak dari pemberian insentif pajak ini juga akan kembali medorong perputaran ekonomi yang selama pandemi mengalami masa-masa krisis.
Strategi yang dilakukan pemerintah dalam pemberian insentif pajak ini sangatlah tepat diberikan di masa pandemi. Hal ini karena pemerintah memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan menyokong permasalahan yang dapat berdampak secara luas di tingkat nasional.Â
Selain itu, keadaan pandemi juga banyak menyulitkan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ekonomi yang memadai untuk mempertahankan hidupnya. Maka, kebijakan yang diberlakukan masyarakat ini sangatlah membantu bagi masyarajat kecil seperti ini.
Pemberlakuan aturan insentif pajak juga membantu usaha-usaha kecil di bidang pariwisata bangkit dari kelesuan panjang yang mengancam keberlangsungannya.Â