Mohon tunggu...
Ajeng Ayu Putri Cendani
Ajeng Ayu Putri Cendani Mohon Tunggu... Mahasiswa - a sociology student

Mahasiswa yang sedang berproses

Selanjutnya

Tutup

Money

Insentif Fiskal: Pendorong Kala Kelesuan di Masa Pandemi

3 November 2021   12:14 Diperbarui: 3 November 2021   12:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejak ditetapkan sebagai pandemi pada Maret 2020 lalu, virus Covid-19 membuat gempar seluruh negara. Para pemimpin negara berusaha melakukan berbagai kebijakan dalam  usaha penanganan dan mencegahan perekembangan virus ini. Meski begitu, dampak dari adanya pandemi ini sangatlah besar. 

Dampak yang ditimbulkan juga tidak hanya menyasar satu aspek namun hampir dalam  seluruh asepek kehidupan, negara, dan dunia internasional secara luas. Sehingga, pemerintah perlu melakukan berbagai penanganan yang dapat guna menahan dampak pandemi yang semakin parah.

Selain sektor pertahanan dan kesehatan yang mengalami dampak dari pandemi covid, sektor pariwisata juga terkena dampaknya. Dampak yang dirasakan ini disebabkan karena adanya pembatasan ketat terhadap mobilitas orang. Pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi turis asing namun juga turis lokal. 

Kebijakan PSBB juga semakin memperparah kelesuan di bidang pariwisata. Pembatasan yang dilakukan memberikan dampak besar terhadap penurunan aktivitas pariwisata di Indonesia secara keseluruhan. 

Padahal, sebelum adanya pandemi covid-19, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor terbesar yang menyumbang dalam pemasukan negara. Dengan begitu, kelesuan dalam bidang pariwisata juga menjadi salah satu penyebab merosotnya tingkat perekonomian di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah guna menyokong kelesuan bidang pariwisata ialah dengan memberikan insentif fiskal. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya penyelamatan dalam keadaan genting selama masa pademi. Kebijakan ini juga digunakan untuk menjadi stimulus untuk menghadapi dampak dari pandemi covid-19. 

Pemberian insentif ini dilakukan dengan harapan dapat menjadikan sektor pariwisata bangkit dan tumbuh kembali. Dalam hal ini, negara menjalankan tugasnya sebagai regulator dengan membuat kebijakan untuk melindungi kepentingan warga negara serta keberlanjutan pariwisata selama masa lesu yang disebabkan oleh pandemi.

Pemberian insentif itu sendiri merujuk pada ketentuan khusus perpajakan yang telah diatur. Dalam hal ini, bentuk insentif fiskal dapat berupa pembebasan pajak dalam periode tertentu atau pengurangan sebuah biaya maupun jenis pengeluaran atau pengurangan tarif impor atau tarif bea dan cukai (UN & CIAT, 2018 dalam Kartiko, 2020). Segmen pariwisata yang terkena dampak covid terdiri dari:

Bandara, maskapai penerbangan, layanan darat dan udara terkait

Sektor kapal pesiar

Pemutusan hubungan kerja pada restoran dan bar

Penurunan permintaan terhadap tur kelompok

Penurunan jumlah kunjungan wisata

Penurunan signifikan pemesanan kamar

Ritel seperti gerai suvenir

Penurunan permintaan terhadap travel outbound untuk domestik dan internasional

Dampak pada agen perjalanan, toko grosir dan operator tur

Kebijakan pemberikan insentif pajak ini termuat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur dasar pengenaan pajak penghasilan kepada subjek pajak terkait (Pendit, Budhiarta, Widiadi, 2021). Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pelaku usaha dalam sektor pariwisata sendiri ialah semua jenis usaha pariwisata beserta sektor turunannya. 

Hal ini sesuai dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan pemberian insentif ini, diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi covid-19 yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Lebih jauh, dampak dari pemberian insentif pajak ini juga akan kembali medorong perputaran ekonomi yang selama pandemi mengalami masa-masa krisis.

Strategi yang dilakukan pemerintah dalam pemberian insentif pajak ini sangatlah tepat diberikan di masa pandemi. Hal ini karena pemerintah memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan menyokong permasalahan yang dapat berdampak secara luas di tingkat nasional. 

Selain itu, keadaan pandemi juga banyak menyulitkan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ekonomi yang memadai untuk mempertahankan hidupnya. Maka, kebijakan yang diberlakukan masyarakat ini sangatlah membantu bagi masyarajat kecil seperti ini.

Pemberlakuan aturan insentif pajak juga membantu usaha-usaha kecil di bidang pariwisata bangkit dari kelesuan panjang yang mengancam keberlangsungannya. 

Tanpa bantuan pemerintah, tentunya akan sulit bagi mereka untuk memulai kembali usahanya di tengah masa sulit pandemi. Mengingat juga Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi covid dengan cukup kompleks di berbagai sektornya. 

Maka, perlu adanya sebuah kebijakan pemulihan yang dapat menjadi titik balik dari keadaan saat ini. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan intervensi terhadap beberapa bidang atau kebijakan yang sekiranya dapat diterapkan guna mendorong pemulihan keadaan.

Pada dasarnya, selama pandemi covid-19 ini hampir seluruh aspek kehidupan di berbagai belahan dunia pasti merasakan dampaknya. Dampak yang dirasakan juga dapat berbeda skala dan modelnya. 

Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan intervensi pada beberapa bidang guna menata kembali keadaan agar lebih baik dan dapat berjalan dengan normal di tengah keadaan pandemi yang belum selesai ini. Intervensi ini juga diperlukan dalam mengatur hal-hal yang menyangkut orang banyak.

Sumber:

Karrtiko, N. D. (2020). Insentif Pajak dalam Merespon Dampak Pandemi Covid-19 pada Sektor Pariwisata. Pajak dan Keungan Negara, 2(1), 127.

Pendit, I, Budhiarta, I, Widiadi, Ida. (2021). Kebijakan Pemerintah dalam Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Konstruksi Hukum, 2(2), 419.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun