Tanpa bantuan pemerintah, tentunya akan sulit bagi mereka untuk memulai kembali usahanya di tengah masa sulit pandemi. Mengingat juga Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi covid dengan cukup kompleks di berbagai sektornya.Â
Maka, perlu adanya sebuah kebijakan pemulihan yang dapat menjadi titik balik dari keadaan saat ini. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan intervensi terhadap beberapa bidang atau kebijakan yang sekiranya dapat diterapkan guna mendorong pemulihan keadaan.
Pada dasarnya, selama pandemi covid-19 ini hampir seluruh aspek kehidupan di berbagai belahan dunia pasti merasakan dampaknya. Dampak yang dirasakan juga dapat berbeda skala dan modelnya.Â
Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan intervensi pada beberapa bidang guna menata kembali keadaan agar lebih baik dan dapat berjalan dengan normal di tengah keadaan pandemi yang belum selesai ini. Intervensi ini juga diperlukan dalam mengatur hal-hal yang menyangkut orang banyak.
Sumber:
Karrtiko, N. D. (2020). Insentif Pajak dalam Merespon Dampak Pandemi Covid-19 pada Sektor Pariwisata. Pajak dan Keungan Negara, 2(1), 127.
Pendit, I, Budhiarta, I, Widiadi, Ida. (2021). Kebijakan Pemerintah dalam Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Konstruksi Hukum, 2(2), 419.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI