Mohon tunggu...
Ajeng Ayu Putri Cendani
Ajeng Ayu Putri Cendani Mohon Tunggu... Mahasiswa - a sociology student

Mahasiswa yang sedang berproses

Selanjutnya

Tutup

Money

Insentif Fiskal: Pendorong Kala Kelesuan di Masa Pandemi

3 November 2021   12:14 Diperbarui: 3 November 2021   12:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penurunan permintaan terhadap tur kelompok

Penurunan jumlah kunjungan wisata

Penurunan signifikan pemesanan kamar

Ritel seperti gerai suvenir

Penurunan permintaan terhadap travel outbound untuk domestik dan internasional

Dampak pada agen perjalanan, toko grosir dan operator tur

Kebijakan pemberikan insentif pajak ini termuat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur dasar pengenaan pajak penghasilan kepada subjek pajak terkait (Pendit, Budhiarta, Widiadi, 2021). Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pelaku usaha dalam sektor pariwisata sendiri ialah semua jenis usaha pariwisata beserta sektor turunannya. 

Hal ini sesuai dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan pemberian insentif ini, diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi covid-19 yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Lebih jauh, dampak dari pemberian insentif pajak ini juga akan kembali medorong perputaran ekonomi yang selama pandemi mengalami masa-masa krisis.

Strategi yang dilakukan pemerintah dalam pemberian insentif pajak ini sangatlah tepat diberikan di masa pandemi. Hal ini karena pemerintah memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan menyokong permasalahan yang dapat berdampak secara luas di tingkat nasional. 

Selain itu, keadaan pandemi juga banyak menyulitkan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ekonomi yang memadai untuk mempertahankan hidupnya. Maka, kebijakan yang diberlakukan masyarakat ini sangatlah membantu bagi masyarajat kecil seperti ini.

Pemberlakuan aturan insentif pajak juga membantu usaha-usaha kecil di bidang pariwisata bangkit dari kelesuan panjang yang mengancam keberlangsungannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun