PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Apa itu PPN ?
Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat dengan PPN merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) atau atas impor BKP Â yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam suatu daerah pabean. dalam suatu penyerahan dan impor BKP yang tergolong mewah, maka atas penyerahan BKP yang tergolong mewah itu dikenakan PPN serta dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
      Menurut Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1983 sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Undang-undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-undang No.18 Tahun 2000, kemudian terakhir perubahan ketiga Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Siapa yang menjadi PKP?
Dalam suatu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat seseorang yang menjadi Pengusaha Kena Pajak yaitu adalah :
- Pengusaha yang melakukan suatu penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, diwajibkan:
- melaporkan suatu usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- memungut pajak yang terutang
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari suatu Pajak masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang
- melaporkan perhitungan pajak
Bagaimana penyesuaian tarif PPN? Â
PPN dan PPnBM yang terutang di perhitungkan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dimana DPP ini adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau lain-lain yang ditetapkan oleh suatu Menteri Keuangan dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak. Tarif yang berlaku saat ini berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 11%  dimana tarif ini sudah berlaku per tanggal 1 April 2022.  Dimana sebelumnya tarif PPN yang berlaku adalah 10 % namun terdapat penyesuaian tarif dari 10% menjadi 11%. Tapi dikhususkan untuk suatu  ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%. Berdasarkan UU, diperbolehkan tarif PPN berada diantara 5% sampai 15%.
Barang dan jasa tertentu yang tetap akan diberikan fasilitas bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yaitu :
- Barang kebutuhan pokok yaitu berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
- Jasa yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa agkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
- Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci
- Air bersih yaitu (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik terkecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa atas konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuik bencana nasional
- yaitu Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- yaitu Minyak bumi, gas bumi ( gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Adapun barang dan jasa tertentu yang tetap tidak akan dikenakan PPN yaitu :
- Barang yang merupakan suatu objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek suatu Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Suatu Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah
Bagaimana Perhitungan PPN terhadap penyesuaian tarif?