Di tengah hangatnya perbincangan terkait serangan siber yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI), ternyata bank syariah memiliki kelebihan yang tidak dimiliki bank-bank lain pada umumnya.
Perlu diketahui bahwa bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait (Meilani, 2017).
Lembaga Keuangan Syariah dengan prinsip syariah merupakan alternatif positif bagi sebagian masyarakat karena prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank atau lembaga konvensional yang memiliki prinsip sistem bunga yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap syariah agama Islam karena tidak sesuai dengan konsep Islam yaitu perjanjian/akad yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian) dan riba (bunga uang) (Budiono, 2017).
Adapun kelebihan yang dimiliki bank syariah sebagai berikut.
1. Bisa memilih akad yang akan digunakan
Ketika mendaftar untuk menjadi nasabah bank syariah kita akan diarahkan untuk memilih menggunakan akad wadiah atau mudharabah muthlaqah.
Akad wadiah merupakan akad yang digunakan seorang nasabah ketika ingin menitipkan dana yang dimilikinya pada bank syariah. Berdasarkan kebijakan bank tersebut, mereka dapat memberikan bonus kepada nasabah setiap akhir bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mudharabah muthlaqah merupakan akad yang digunakan nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank syariah. Pada akad ini, bank akan memberikan bagi hasil kepada nasabahnya setiap akhir bulan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tidak terdapat riba
Riba biasanya berkaitan dengan bunga dan di dalam Islam riba itu hukumnya haram karena merugikan salah satu pihak.
Seperti yang telah dijelaskan di dalam al-Qur'an surah Ali-Imran ayat 130 yang berbunyi:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
Namun, pada praktiknya sistem bunga diberikan ketika memberikan pinjaman atau menabung. Apabila meminjam uang dan terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka peminjam harus membayar bunga yang telah disepakati. Hal ini tentunya merugikan salah satu pihak yaitu si peminjam.
3. Bebas biaya admistrasi bulanan
Rata-rata ketika menabung di bank, pada umumnya memberikan biaya admin kepada nasabah di atas Rp 10.000 per bulannya. Namun, hal ini tidak terjadi ketika menabung di bank syariah. Para nasabahnya tidak dikenakan biaya administrasi dalam artian bebas administrasi, sehingga ini dapat menguntungkan para nasabah karena tabungannya tidak terpotong untuk membayar biaya administrasi.
4. Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil
Pada bank syariah sistem bunga itu tidak ada dan mereka menggantinya dengan sistem bagi hasil. Di mana keuntungan yang akan didapatkan nasabah itu tergantung dengan bank syariahnya.
Ketika bank syariah tersebut mendapatkan keuntungan yang tinggi, maka nasabah dari bank tersebut juga akan mendapatkan keuntungan yang tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Jadi, prinsip bagi hasil berkaitan dengan finansial bank tersebut.
5. Menggunakan sistem yang transparan
Ini bertujuan apabila terjadi kendala atau masalah pada bank tersebut, para nasabah dapat mengetahuinya sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat.
Sistem transparan ini, tentunya sangat membantu nasabah apalagi pada saat sekarang ini. Di mana maraknya terjadi pembajakan terhadap bank.
Dengan adanya sistem ini, para nasabah bisa mengambil langkah yang harus dilakukan agar tabungan mereka aman dan tidak diambil oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
6. Menerapkan prinsip keadilan
Pada bank konvensioanal bank berperan sebagai debitur dan nasabah sebagai kreditur. Namun, pada bank syariah bank dan nasabah tidak memiliki peran tersebut, melainkan hubungan yang dimiliki disesuaikan dengan layanan yang digunakannya.
Hubungan antara bank dan nasabah tersebut seperti kemitraan, pinjam-meminjam, dan sewa-menyewa yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, pada bank syariah juga tidak terdapat unsur paksaan. Di mana setiap transaksi yang dilakukan itu berdasarkan kerelaan dari masing-masing pihak.
7. Adanya jaminan dan pengawasan dari lembaga terkait
Semua dana yang terdapat pada bank syariah telah mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga para nasabah tidak perlu khawatir ketika menyimpan uang baik itu berupa tabungan, giro, maupun deposit karena keamanannya telah terjamin.
Selain itu, bank syariah juga diawasi oleh lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
8. Penggunaan dana nasabah sesuai prinsip syariah
Pada bank syariah, dana dapat digunakan apabila bidang usaha yang dijalani dan ditekuni sejalan dengan aturan yang ada pada agama Islam dan sesuai dengan prinsip syariah.
9. Dana yang digunakan hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan umat
Maksudnya, setiap dana yang disetorkan nasabah kepada bank syariah akan digunakan untuk kepentingan mereka lagi. Selain itu, penggunaan dana dalam perbankan syariah disyaratkan untuk aktivitas dan transaksi yang halal saja.
10. Adanya peringatan dini apabila perusahaan berada dalam kondisi yang berbahaya
Hal ini berkaitan dengan sistem yang digunakan oleh bank syariah, yaitu sistem transparan. Di mana sistem ini sangat membantu para nasabah ketika bank berada dalam kondisi yang berbahaya seperti pembajakan yang terjadi pada beberapa waktu belakangan. Sistem ini membantu para nasabah dalam mengambil langkah dan tindakan agar mereka bisa menyelamatkan dana yang disimpan pada bank tersebut.
11. Produk dan layanan yang tak kalah lengkap
Bank syariah memiliki beberapa produk khusus yang dapat membantu para nasabahnya, terutama dalam urusan ibadah atau keagamaan. Beberapa produk yang dimiliki bank syariah tersebut adalah tabungan untuk haji dan umrah, deposito syariah, zakat, infaq, waqaf, dan tabungan qurban.
Dengan adanya layanan tersebut, nasabah tidak hanya memanfaatkan layanan keuangan untuk menabung saja, tetapi juga dapat menjadi sarana melaksanakan dan mempersiapkan ibadah.
Dari pemaparan yang telah dijelaskan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa bank syariah memberikan pilihan layanan dan keuntungan bagi para nasabahnya yang ingin melakukan transaksi sehingga mereka tidak perlu khawatir karena sesuai dengan prinsip dan aturan yang terdapat dalam agama Islam.
Daftar Pustaka:
Budiono, A. (2017). Penerapan Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Law and Justice, 2(1), 54--64. https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4337
Meilani, A. (2017). Persepsi Santri terhadap Bank Syariah. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 2(2), 132--143. https://core.ac.uk/download/pdf/229197018.pdf
https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/kelebihan-bank-syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H