6. Menerapkan prinsip keadilan
Pada bank konvensioanal bank berperan sebagai debitur dan nasabah sebagai kreditur. Namun, pada bank syariah bank dan nasabah tidak memiliki peran tersebut, melainkan hubungan yang dimiliki disesuaikan dengan layanan yang digunakannya.
Hubungan antara bank dan nasabah tersebut seperti kemitraan, pinjam-meminjam, dan sewa-menyewa yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, pada bank syariah juga tidak terdapat unsur paksaan. Di mana setiap transaksi yang dilakukan itu berdasarkan kerelaan dari masing-masing pihak.
7. Adanya jaminan dan pengawasan dari lembaga terkait
Semua dana yang terdapat pada bank syariah telah mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga para nasabah tidak perlu khawatir ketika menyimpan uang baik itu berupa tabungan, giro, maupun deposit karena keamanannya telah terjamin.
Selain itu, bank syariah juga diawasi oleh lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
8. Penggunaan dana nasabah sesuai prinsip syariah
Pada bank syariah, dana dapat digunakan apabila bidang usaha yang dijalani dan ditekuni sejalan dengan aturan yang ada pada agama Islam dan sesuai dengan prinsip syariah.
9. Dana yang digunakan hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan umat
Maksudnya, setiap dana yang disetorkan nasabah kepada bank syariah akan digunakan untuk kepentingan mereka lagi. Selain itu, penggunaan dana dalam perbankan syariah disyaratkan untuk aktivitas dan transaksi yang halal saja.
10. Adanya peringatan dini apabila perusahaan berada dalam kondisi yang berbahaya