Mohon tunggu...
Aisya Rahmawati
Aisya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mshasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Nothing spesial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dan Problematikanya

21 Maret 2023   22:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:41 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

menurut kompilasi hukum Islam dan pandangan para ulama perkawinan wanita yang hamil sebelum melahirkan tetap diperbolehkan dengan syarat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak termasuk keluarga dan pihak yang berwenang namun pada kenyataannya masyarakat dan budaya yang berlaku di suatu wilayah dapat mempengaruhi pandangan dan sikap terhadap Perkawinan wanita yang hamil sebelum melahirkan. 

Oleh karena itu sebaiknya setiap individu yang hendak menikah harusnya mempertimbangkan dengan matang dan memastikan bahwa keputusannya untuk menikah itu dilakukan dengan kesadaran dan persetujuan yang baik dari kedua belah pihak serta memperlihatkan memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama.

Cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian antara lain yang pertama adanya komunikasi yang baik kedua mempertahankan cinta dan kasih sayang di antara kedua belah pihak yang ketiga menghargai adanya perbedaan keempat menghindari konflik kalimat meningkatkan kualitas kehidupan seksual.

Buku yang saya review berjudul Problem Waris Bagi Suami Istri, yang ditulis oleh Aini Aryani, Lc. Dalam buku tersebut membahas mengenai harta warisan. Harta warisan suami akan jatuh ke istrinya apabila tak memiliki fara' waris maka istri mendapatkan bagian dan apabila memiliki fara' waris mendapatkan bagian 1/8.
Apabila sang istri meninggal dan meninggalkan suami, maka sang suami menjadi ahli waris istrinya dan mendapat bagian atau jika memiliki wara' waris bagiannya .

Haram hukumnya memakan harta anak yatim. Para ibu boleh menyimpan harta warisan anak-anak ahli waris untuk mereka, dan tidak diperbolehkan menggunakan untuk keperluan pribadi.

Kebanyakan pasangan suami istri sering kali mengabaikan adanya pembagian yang sistematis tentang harta milik bersama yang sering kali menjadi permasalahan ketika salah satu dari merek telah meninggal dunia. Banyak yang beranggapan bahwa harta suami adalah harta istri dan sebaliknya. Akan tetapi sebenarnya dalam ajaran Islam, harta suami 100% harta suami, dan harta istri 100% milik istri.

Pembagian harta warisan ini haruslah jelas baik jenis hartanya apa, apakah uang, tanah, atau bangunan. Berapa nilainya atau berapa ukurannya dan harus disertai bukti kepemilikan yang sah.
Adanya harta gono-gini ini seringkali membuat pasangan menjadi bingung apabila sejak awal tidak dihitung dan dicatat.

Dari buku tersebut dapat diambil sebuah inspirasi yakni kita jadi dapat paham mengenai pembagian harta warisan terlebih lagi di dalam waris suami istri. Lebih spesifiknya kita dapat mengetahui siapa saja ahli waris bagi sang pewaris dan juga berapa bagian bagi sang ahli waris tersebut. 

Dalam realitanya terdapat problem bagi waris suami istri, contohnya saja dalam pembagian harta gono gini yang sejak awal tidak diperhatikan pembagian bagi masing-masing pihak. Biasanya banyak suami istri yang menganggap bahwa harta suami juga harta sang istri, begitupun sebaliknya. 

Sering kali juga kita jumpai bahwa tidak etis apabila membagi warisan saat pewaris belum meninggal. Akan tetapi sebenarnya hal tersebut merupakan hal yang wajar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun