Mohon tunggu...
Aisya Rahmawati
Aisya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mshasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Nothing spesial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dan Problematikanya

21 Maret 2023   22:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:41 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Tidak diakui secara hukum 

3. Tidak terdaftar secara resmi 

4. Dapat menimbulkan konflik sosial 

5. Tidak terlindungi secara sosial 

Oleh karena itu pentingnya bagi pasangan yang ingin menikah untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dicatatkan secara lagi sesuai dengan aturan yang telah berlaku

Dampak perkawinan jika tidak dicatatkan secara religius antara lain 

1. Tidak mendapatkan persetujuan agama

2. tidak mendapatkan hak keluarga 

3. Tidak terdaftar secara resmi 

4. Dapat menimbulkan konflik sosial tidak mendapatkan perlindungan agama. 

Oleh karena itu penting bagi pasangan yang ingin menikah untuk memastikan bahwa pernikahan mereka telah dicatatkan secara religius atau agama dan sesuai aturan yang berlaku dalam agama mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun