Mohon tunggu...
Rifani
Rifani Mohon Tunggu... Mahasiswa - STEI SEBI

Majoring in Sharia Economic Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Sebelum Amal

10 Oktober 2024   11:55 Diperbarui: 10 Oktober 2024   12:05 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kali, anak muda yang belum cukup matang berkeinginan menikah tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi dari pernikahan. Ini bisa menimbulkan masalah serius dalam rumah tangga, termasuk gangguan mental dan sosial.

Menurut laporan dari CNN Indonesia pada 21 Januari 2023, sebanyak 53 persen anak di bawah umur yang menikah mengalami depresi dan gangguan mental. Selain itu, pernikahan dini juga meningkatkan risiko stunting dan memicu kegagalan pendidikan, di mana sekitar 30-40 persen dari mereka tidak mampu menyelesaikan pendidikan menengah.

Pemerintah telah berupaya menanggulangi masalah ini dengan memperkuat regulasi, penegakan hukum, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pemahaman (ilmu) yang benar sangat penting sebelum mengambil keputusan besar seperti pernikahan.

Kesimpulan dan Saran

Perlu ada pendidikan yang lebih kuat terkait kesiapan menikah, khususnya di kalangan generasi muda. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas harus bekerja sama dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya ilmu sebelum menikah untuk mengurangi risiko pernikahan dini dan dampak negatifnya. Selain itu, peningkatan sosialisasi tentang perlindungan anak serta penguatan regulasi harus terus ditingkatkan untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur.

Konsep ilmu sebelum amal menekankan bahwa ilmu pengetahuan harus selalu mendahului tindakan. Dengan pemahaman yang benar, setiap amal yang dilakukan akan lebih terarah dan mendatangkan manfaat yang optimal. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan tanpa ilmu berisiko menimbulkan masalah, baik bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, memahami dan menguasai ilmu adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan sebelum melaksanakan amal apa pun.

Daftar Pustaka

Syawaluddin, S. (2024). Mewujudukan Generasi Yang Berlandaskan Iman, Ilmu dan Amal. Center of Knowledge: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 29-37.

Darussalam, A., & Lahmuddin, A. M. (2017). Pernikahan Endogami Perspektif Islam dan Sains. Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis, 8(1).

AISYAH SHOFIYAH KARIMAH -- STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun