Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan analisis data sekunder. Dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits yang relevan dikaji untuk memahami pentingnya ilmu sebelum amal. Selain itu, data kasus pernikahan anak di Indonesia dianalisis berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan CNN Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memperlihatkan hubungan antara kurangnya ilmu dalam konteks pernikahan dan dampaknya terhadap kesehatan mental dan sosial.
Hasil dan Pembahasan
Dalam pembahasan ini, terdapat beberapa poin penting yang diungkapkan. Pertama, ilmu membantu mengarahkan amal agar lebih terfokus dan memiliki tujuan yang jelas. Kedua, dengan ilmu, seseorang dapat memilih bentuk amal yang sesuai dengan kebutuhannya, baik dari segi agama, sosial, maupun pribadi. Ketiga, amal yang didasari ilmu akan lebih tahan lama dan berkesinambungan karena didukung oleh pemahaman yang kuat. Selain itu, ilmu juga membantu menghindarkan amal dari kesalahan atau tindakan yang tidak diinginkan.
Dalam ajaran Islam, pentingnya memahami suatu aktivitas, program, atau kebijakan sebelum melakukannya telah menjadi prinsip yang tak tergoyahkan. Fiqih mengajarkan bahwa seseorang harus memahami dengan jelas apa yang akan dilakukan sebelum bertindak, karena tanpa pemahaman yang benar, tindakan bisa tidak produktif dan tidak bermanfaat. Konsep ini dikenal sebagai ilmu sebelum amal, di mana ilmu pengetahuan menjadi prioritas sebelum melaksanakan tindakan apa pun.
Prinsip ini diperkuat oleh beberapa dalil dari Al-Qur'an dan Hadis. Dalam surat Muhammad ayat 19, Allah SWT berfirman:
"Maka, ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan (yang patut disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan." (QS. Muhammad: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu tauhid harus dipahami sebelum memohon ampunan, sebuah amal yang penting. Ilmu berfungsi sebagai petunjuk, sedangkan amal adalah tindakan yang mengikuti pemahaman tersebut.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat hal ini. Dalam riwayat yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, Rasulullah bersabda:
"Ilmu adalah pemimpin, sedangkan amal adalah pengikutnya."
Hadis ini mengilustrasikan bahwa ilmu pengetahuan harus selalu memimpin amal. Tanpa ilmu, amal berisiko salah arah dan tidak tepat sasaran.
Salah satu contoh konkret dari konsep ini adalah dalam hal pernikahan. Sebelum menikah, seseorang harus memahami ilmu tentang pernikahan, termasuk hak dan kewajiban yang ada di dalamnya. Tidak cukup hanya bermodal keinginan untuk menikah. Memahami ilmu pernikahan sebelum menikah sangat penting untuk mempersiapkan diri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Hal ini mencakup kesiapan fisik, mental, dan materi, serta memiliki bekal ilmu yang berkaitan dengan pernikahan agar tidak menyimpang dari tujuan pernikahan. Selain itu, pernikahan juga harus didasari pada komitmen dan pemahaman yang mendalam mengenai tujuan dan hikmah pernikahan dalam konteks agama.