Mohon tunggu...
KKN MMK Kelompok 43
KKN MMK Kelompok 43 Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Laman ini merupakan wadah publikasi berita dari program kerja yang dilakukan oleh mahasiswa KKN MMK 43 UIN Walisongo Semarang tahun 2022

KKN kami berlokasi di Kabupaten Banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Interpretasi Masyarakat terhadap Budaya Patriarki dan Gerakan Feminisme

13 Agustus 2020   17:31 Diperbarui: 13 Agustus 2020   17:45 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Retnowulandari, Wahyuni. 2010. “BUDAYA HUKUM PATRIARKI versus FEMINISME: DALAM PENEGAKAN HUKUM DIPERSIDANGAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN”. JURNAL HUKUM. Vol. 8. No. 3. Hal. 29.

Hasan, Nur., dan Robby Maulana. 2014. “KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER DALAM PANDANGAN PEREMPUAN BALI: STUDI FENOMENOLOGIS TERHADAP PENULISAN PEREMPUAN BALI”. Jurnal Psikologi Undip.   Vol. 13. No. 2.

Idrus, Nurul Ilmi. 2006. “Antropologi Feminis: Etnografi, Relasi Gender dan Relativisme Budaya di Indonesia”. ANTROPOLOGI INDONESIA. Vol. 30. No. 3

Setyobudi, Imam., dan Mukhlas Alkaf. “ANTROPOLOGI FEMINISME DAN POLEMIK SEPUTAR TUBUH PENARI PEREMPUAN JAIPONGAN MENURUT PERSPEKTIF FOUCAULT”. Jurnal Humaniora.

Artikel dari google scholar di laman http://digilib.unila.ac.id/14185/19/II.pdf

Faruk, A. 2014. “TRANSFORMASI RELASI GENDER”. Nur El-Islam. Vol. 1. No. 1. Hal. 102.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun