Kesetaraan gender adalah keadaan bagi perempuan dan laki – laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak asasinya secara penuh dan sam – sama berpotensi dalam menyumbangkannya dalam pembangunan, dengan demikian kesetaraan gender adalah penilaian yang sama oleh masyarakat terhadap persamaan dan perbedaan perempuan dan laki – laki dalam berbagai peran yang mereka lakukan (KMNPP RI, 2001).
Sebagian masyarakat masih berasumsi feminisme adalah gerakan pemberontakan kaum perempuan terhadap kaum laki – laki. Akibat dari persepsi itu, timbul berbagai upaya untuk mengkaji ketimpangan tersebut serta menemukan cara untuk menyejajarkan kaum perempuan dan laki – laki sesuai dengan potensi yang dimiliki mereka sebagai manusia.
Pemahaman konsep terhadap feminisme yang sesuai diharapkan akan membuka pemikiran masyarakat tentang gerakan feminisme secara seimbang dan adil. Dari pengertian feminisme yang ada tujuan tersiratnya, masyarakat yang terbilang sudah dewasa dalam berpikir dan lebih baik dalam pendidikan dari masa lampau silam, semestinya bisa menangkap makna tersirat tersebut guna terciptanya keadilan baik bagi kaum perempuan dan juga kaum laki – laki.
Inti dari gerakan feminisme adalah kesadaran akan diskriminasi, ketidakadilan dan subordinasi perempuan serta usaha untuk mengubah usaha tersebut menuju suatu sistem yang adil antara laki – laki dan perempuan.
Feminisme masa kini adalah perjuangan untuk mencapai kesetaraan harkat dan kebebasan perempuan dalam mengelola kehidupan dan tumbuhnya baik di ruang domestik dalam rumah tangga maupun di ruang publik dalam lingkungan masyarakat. Kaum feminis juga menuntut suatu masyarakat yang adil serta persamaan hak antara laki – laki dan perempuan.
Dengan demikian, untuk bisa menjadi feminis tidaklah harus menjadi berjenis kelamin perempuan. Laki – laki pun bisa,-seharusnya bisa-, menjadi feminis agar bisa menyebarkan serta mengajak masyarakat untuk mempunyai kesadaran dan kepedulian untuk mengubah ketidakadilan dan penindasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Feminisme yang bercita – cita mewujudkan kesetaraan gender itu juga akan membawa pada relasi gender. Merujuk pada kata relasi yang berarti hubungan, dapat disimpulkan bahwa relasi gender adalah hubungan antara laki – laki dan perempuan yang memiliki hak dan keadilan yang sama rata tanpa dibeda – bedakan satu sama lain.
Adapun relasi gender di Indonesia bisa berupa interpretasi dari manusia (masyarakat) yang telah membuka pandangannya untuk tidak lagi menganut ajaran yang ada di dalam budaya patriarki, yang merugikan perempuan dan sebetulnya akan merugikan laki – laki juga.
Jadi dengan berparadigma “kesederajatan perempuan dan lelaki dengan tetap mengenal hak dan kewajiban baik domestik maupun sosial mereka” relasi gender menempatkan perempuan,-meminjam istilah yang popular di Indonesia-, sebagai “mitra sejajar” lelaki. Hubungan “mitra sejajar” berarti masing-masingnya mendapat kebebasan dan dapat mengembangkan diri, namun bersamaan dengan itu mereka tetap memperhatikan perlunya memelihara kerja sama, tolong menolong, saling menghargai, saling membutuhkan, saling menganggap penting, diantara mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Sakina, Ade Irma., dan Dessy Hasanah. 2017. “MENYOROTI BUDAYA PATRIARKI DI INDONESIA”. Social Network Journal UNPAD. Vol. 7. No. 1. Hal. 75.